Revaluasi Aset, Pemerintah Beri Diskon Pajak Bervariasi

Kamis, 22 Oktober 2015 - 20:52 WIB
Revaluasi Aset, Pemerintah...
Revaluasi Aset, Pemerintah Beri Diskon Pajak Bervariasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi jilid V mengeluarkan insentif pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan yang melakukan evaluasi kembali terhadap aset (revaluasi aset) milik mereka. Diskon pajak ini pun bervariasi, tergantung kapan perusahaan melakukan revaluasi aset.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemotongan tarif PPh ini diberlakukan untuk perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN), serta individu yang memiliki usaha dan kemudian mereka melakukan revaluasi aset.

"Apabila pengajuan revaluasi disampaikan sampai dengan akhir tahun ini atau 31 Desember 2015, maka besaran tarif khusus untuk PPh final revaluasi ini dari yang normalnya 10% menjadi 3%," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Jika perusahaan melakukan revaluasi pada periode 1 Januari 2016 hingga 30 Juni 2016, sambung Bambang, maka besaran tarif PPh nya sebesar 4%. "Lebih lambat maka tarifnya lebih mahal tapi tetap di bawah tarif normal 10%," tutur dia.

Sementara untuk pengajuan revaluasi pada periode 1 Juli 2016 hingga 31 Desember 2016, pemerintah memberikan tarif PPh sebesar 6%.

Mantan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) ini mencontohkan, revaluasi aset biasanya dilakukan untuk aset perusahaan berusaha tanah dan lahan. Misal, gudang Bulog yang telah berdiri sejak tahun 1970-an seharusnya harganya mengikuti harga tanah pada periode tersebut.

Namun, dengan merevaluasi aset maka gudang tersebut dapat mengikuti harga pembelian pada saat ini. Dengan demikian, perusahaan pun akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar. "Jadi kalau Bulog, PT Pos yang asetnya tersebar di mana-mana, maka otomatis nilai asetnya akan melonjak," tandasnya.

Baca: Ini Dua Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
TIMING
TIMING
6 Kebijakan Baru di...
6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi
Kebijakan Insentif Pajak...
Kebijakan Insentif Pajak Menopang Pemulihan Ekonomi
Hattrick: Penguatan...
Hattrick: Penguatan Fondasi Fiskal Indonesia
Purbaya: Pajak Naik...
Purbaya: Pajak Naik Terus Menerus Bisa Bunuh Ekonomi
Bayar Pajak kewajiban...
Bayar Pajak kewajiban konstitusi seluruh warga negara
Berita Terkini
Soal Pendapatan Ojol...
Soal Pendapatan Ojol Turun Usai Potongan 8% Berlaku, Menteri UMKM: Lagi Libur Sekolah
18 menit yang lalu
DPR Dorong Pengawasan...
DPR Dorong Pengawasan Galon Guna Ulang Diperketat demi Lindungi Konsumen
26 menit yang lalu
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 Lagi, Airlangga Tegaskan Fundamental Ekonomi Masih Kuat
1 jam yang lalu
Bagaimana Kebijakan...
Bagaimana Kebijakan Bank Sentral Berpengaruh terhadap Pasar Mata Uang?
1 jam yang lalu
OBATApps dan Dami Sariwana...
OBATApps dan Dami Sariwana Perkuat Kompetensi Mahasiswa Farmasi
1 jam yang lalu
Kemnaker Wajibkan Perusahaan...
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved