Revaluasi Aset, Pemerintah Beri Diskon Pajak Bervariasi

Kamis, 22 Oktober 2015 - 20:52 WIB
Revaluasi Aset, Pemerintah...
Revaluasi Aset, Pemerintah Beri Diskon Pajak Bervariasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi jilid V mengeluarkan insentif pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan yang melakukan evaluasi kembali terhadap aset (revaluasi aset) milik mereka. Diskon pajak ini pun bervariasi, tergantung kapan perusahaan melakukan revaluasi aset.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemotongan tarif PPh ini diberlakukan untuk perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN), serta individu yang memiliki usaha dan kemudian mereka melakukan revaluasi aset.

"Apabila pengajuan revaluasi disampaikan sampai dengan akhir tahun ini atau 31 Desember 2015, maka besaran tarif khusus untuk PPh final revaluasi ini dari yang normalnya 10% menjadi 3%," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Jika perusahaan melakukan revaluasi pada periode 1 Januari 2016 hingga 30 Juni 2016, sambung Bambang, maka besaran tarif PPh nya sebesar 4%. "Lebih lambat maka tarifnya lebih mahal tapi tetap di bawah tarif normal 10%," tutur dia.

Sementara untuk pengajuan revaluasi pada periode 1 Juli 2016 hingga 31 Desember 2016, pemerintah memberikan tarif PPh sebesar 6%.

Mantan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) ini mencontohkan, revaluasi aset biasanya dilakukan untuk aset perusahaan berusaha tanah dan lahan. Misal, gudang Bulog yang telah berdiri sejak tahun 1970-an seharusnya harganya mengikuti harga tanah pada periode tersebut.

Namun, dengan merevaluasi aset maka gudang tersebut dapat mengikuti harga pembelian pada saat ini. Dengan demikian, perusahaan pun akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar. "Jadi kalau Bulog, PT Pos yang asetnya tersebar di mana-mana, maka otomatis nilai asetnya akan melonjak," tandasnya.

Baca: Ini Dua Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8786 seconds (0.1#10.140)