Pemerintah Dinilai Selundupkan Tax Amnesty ke RAPBN 2016
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyebutkan pemerintah sengaja menyelundupkan pemasukan dari pengampunan pajak (tax amnesty) yang belum jelas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
Zulkifli langsung mengonfirmasi ke DPR setelah mendengar isu ada penundaan pembahasan dan pengesahan RAPBN 2016 oleh DPR. DPR memastikan tidak akan menunda pengesahan, isu tersebut bergulir karena ada pemasukan dari pengampunan pajak yang dimasukan pemerintah dalam RAPBN 2016.
"Kan pemerintah mengajukan, memasukan pendapatan yang diperkirakan kalau masuk UU tax amnesty, masuk. Cuman enggak terima dong. Ya uangnya belum ada, gitu loh. Kan harus dibenahi dulu. Karena dibenahi akhirnya berubah semua kan. Ya itu perlu waktu," kata dia di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (26/10/2015) malam.
Ketua DPP PAN ini mengungkapkan, pemasukan dari tax amnesty diperkirakan pemerintah sekitar Rp500 triliun. Artinya pada awalnya pemerintah mengajukan total pendapatan negara dalam RAPBN 2016 sebesar Rp2.595 triliun. Karena DPR/MPR melihat anggaran Rp500 triliun masih belum jelas maka dibuang dari RAPBN sehingga sisanya hanya Rp2095 triliun.
"Itu kan aneh. Rp500 (Rp500 triliun) bakal masuk, ya masih hantu. Masuk atau enggak kan belum tahu. Itu kan sudah dikeluarin, diubah lagi kan," bebernya.
Zulkifli mengatakan, penghapusan Rp500 triliun pemasukan dari tax amnesty dipotret dari pembahasan RUU Pengampunan Nasional yang belakangan berubah menjadi RUU Pengampunan Pajak. RUU ini kata dia belum jelas nasibnya.
Pasalnya, hingga kini belum ada pembahasan. Badan Legislasi (Baleg) DPR juga sudah mengembalikannya ke para pengusul untuk disempurnakan.
Di sisi lain, parlemen masih menunggu draf RUU tersebut dari pemerintah. Lebih lanjut dia meyakini RAPBN 2016 dengan pendapatan Rp2.095 triliun akan disahkan 30 Oktober. "Selesai kan. Jadi buat apa apa dimolor-molorin, kan sudah 2095 (Rp2095 triliun)," tandasnya.
Zulkifli langsung mengonfirmasi ke DPR setelah mendengar isu ada penundaan pembahasan dan pengesahan RAPBN 2016 oleh DPR. DPR memastikan tidak akan menunda pengesahan, isu tersebut bergulir karena ada pemasukan dari pengampunan pajak yang dimasukan pemerintah dalam RAPBN 2016.
"Kan pemerintah mengajukan, memasukan pendapatan yang diperkirakan kalau masuk UU tax amnesty, masuk. Cuman enggak terima dong. Ya uangnya belum ada, gitu loh. Kan harus dibenahi dulu. Karena dibenahi akhirnya berubah semua kan. Ya itu perlu waktu," kata dia di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (26/10/2015) malam.
Ketua DPP PAN ini mengungkapkan, pemasukan dari tax amnesty diperkirakan pemerintah sekitar Rp500 triliun. Artinya pada awalnya pemerintah mengajukan total pendapatan negara dalam RAPBN 2016 sebesar Rp2.595 triliun. Karena DPR/MPR melihat anggaran Rp500 triliun masih belum jelas maka dibuang dari RAPBN sehingga sisanya hanya Rp2095 triliun.
"Itu kan aneh. Rp500 (Rp500 triliun) bakal masuk, ya masih hantu. Masuk atau enggak kan belum tahu. Itu kan sudah dikeluarin, diubah lagi kan," bebernya.
Zulkifli mengatakan, penghapusan Rp500 triliun pemasukan dari tax amnesty dipotret dari pembahasan RUU Pengampunan Nasional yang belakangan berubah menjadi RUU Pengampunan Pajak. RUU ini kata dia belum jelas nasibnya.
Pasalnya, hingga kini belum ada pembahasan. Badan Legislasi (Baleg) DPR juga sudah mengembalikannya ke para pengusul untuk disempurnakan.
Di sisi lain, parlemen masih menunggu draf RUU tersebut dari pemerintah. Lebih lanjut dia meyakini RAPBN 2016 dengan pendapatan Rp2.095 triliun akan disahkan 30 Oktober. "Selesai kan. Jadi buat apa apa dimolor-molorin, kan sudah 2095 (Rp2095 triliun)," tandasnya.
(izz)