Rasio Pajak Dipatok 8,25% Tahun Depan, Terendah Sejak 2010
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mematok rasio pajak (tax ratio) Indonesia akan turun dan kembali ke single digit dalam Rancanagan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021. Angka ini lebih rendah dibandingkan target tahun ini yang sebesar 11,5% dan menjadi yang paling rendah sejak 2010.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, target ini melihat dan menyesuaikan kondisi ekonomi terkini. Pada tahun depan sendiri ekonomi Indonesia masih dalam tahap pemulihan usai terkena dampak virus corona pada tahun ini.
"Dengan adanya kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui tambahan insentif perpajakan (tax expenditure) dan aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan, maka angka rasio perpajakan tahun 2021 diprakirakan dalam kisaran 8,25–8,63% terhadap PDB," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam sidang paripurna, Selasa (12/5/2020).
Ini tercantum di Kerangka Ekonomi Makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2021 yang diserahkan pemerintah ke DPR RI. Mantan Direkut Pelaksana Bank Dunia itu menyebut jika kebijakan perpajakan tahun depan akan diarahkan untuk sejumlah hal.
Misalnya untuk pemberian insentif yang lebih tepat, relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai. "Konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap di masa yang akan datang," jelasnya
Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2021 diarahkan untuk melanjutkan proses reformasi sejalan dengan amanat UU Nomor 9 Tahun 2019 tentang PNBP. Langkah reformasi dilakukan dengan pengelolaan penerimaan sumber daya alam agar memberi manfaat jangka panjang, peningkatan kualitas layanan, dan optimalisasi aset dengan penerapan highest and best use (HBU).
"Namun, lemahnya harga komoditas diproyeksikan akan menekan PNBP, sehingga rasio PNBP di tahun 2021 diprakirakan dalam kisaran 1,60–2,30% terhadap PDB," jelas Sri Mulyani
Sebagai informasi, rasio perpajakan tahun depan menjadi yang terendah dalam sepuluh tahun terakhir. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sejak 2010, rasio rasio perpajakan selalu berada diangka double digit.
Pada 2010, rasio penerimaan pajak mencapai 12,9% terhadap PDB. Kemudian untuk periode 2011 hingga 2015 tercatat rasio pajak masing-masing 13,8%, 14%, 13,6%, 13,1% dan 11,6%. Sementara untuk realisasi 2016, tercatat hanya 10,8% dan kemudian setahun berselang turun 10,7%. Selanjutnya pada 2018 naik menjadi 11,4% dan turun pada 2019 menjadi 10,73% dan pada 2020 menjadi 11,5%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, target ini melihat dan menyesuaikan kondisi ekonomi terkini. Pada tahun depan sendiri ekonomi Indonesia masih dalam tahap pemulihan usai terkena dampak virus corona pada tahun ini.
"Dengan adanya kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui tambahan insentif perpajakan (tax expenditure) dan aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan, maka angka rasio perpajakan tahun 2021 diprakirakan dalam kisaran 8,25–8,63% terhadap PDB," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam sidang paripurna, Selasa (12/5/2020).
Ini tercantum di Kerangka Ekonomi Makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2021 yang diserahkan pemerintah ke DPR RI. Mantan Direkut Pelaksana Bank Dunia itu menyebut jika kebijakan perpajakan tahun depan akan diarahkan untuk sejumlah hal.
Misalnya untuk pemberian insentif yang lebih tepat, relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai. "Konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap di masa yang akan datang," jelasnya
Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2021 diarahkan untuk melanjutkan proses reformasi sejalan dengan amanat UU Nomor 9 Tahun 2019 tentang PNBP. Langkah reformasi dilakukan dengan pengelolaan penerimaan sumber daya alam agar memberi manfaat jangka panjang, peningkatan kualitas layanan, dan optimalisasi aset dengan penerapan highest and best use (HBU).
"Namun, lemahnya harga komoditas diproyeksikan akan menekan PNBP, sehingga rasio PNBP di tahun 2021 diprakirakan dalam kisaran 1,60–2,30% terhadap PDB," jelas Sri Mulyani
Sebagai informasi, rasio perpajakan tahun depan menjadi yang terendah dalam sepuluh tahun terakhir. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sejak 2010, rasio rasio perpajakan selalu berada diangka double digit.
Pada 2010, rasio penerimaan pajak mencapai 12,9% terhadap PDB. Kemudian untuk periode 2011 hingga 2015 tercatat rasio pajak masing-masing 13,8%, 14%, 13,6%, 13,1% dan 11,6%. Sementara untuk realisasi 2016, tercatat hanya 10,8% dan kemudian setahun berselang turun 10,7%. Selanjutnya pada 2018 naik menjadi 11,4% dan turun pada 2019 menjadi 10,73% dan pada 2020 menjadi 11,5%.
(akr)