Rasio Pajak Dipatok 8,25% Tahun Depan, Terendah Sejak 2010
Selasa, 12 Mei 2020 - 20:27 WIB
loading...
Pemerintah mematok rasio pajak (tax ratio) Indonesia akan turun dan kembali ke single digit dalam Rancanagan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mematok rasio pajak (tax ratio) Indonesia akan turun dan kembali ke single digit dalam Rancanagan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021. Angka ini lebih rendah dibandingkan target tahun ini yang sebesar 11,5% dan menjadi yang paling rendah sejak 2010.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, target ini melihat dan menyesuaikan kondisi ekonomi terkini. Pada tahun depan sendiri ekonomi Indonesia masih dalam tahap pemulihan usai terkena dampak virus corona pada tahun ini.
"Dengan adanya kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui tambahan insentif perpajakan (tax expenditure) dan aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan, maka angka rasio perpajakan tahun 2021 diprakirakan dalam kisaran 8,25–8,63% terhadap PDB," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam sidang paripurna, Selasa (12/5/2020).
Ini tercantum di Kerangka Ekonomi Makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2021 yang diserahkan pemerintah ke DPR RI. Mantan Direkut Pelaksana Bank Dunia itu menyebut jika kebijakan perpajakan tahun depan akan diarahkan untuk sejumlah hal.
Misalnya untuk pemberian insentif yang lebih tepat, relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai. "Konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap di masa yang akan datang," jelasnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, target ini melihat dan menyesuaikan kondisi ekonomi terkini. Pada tahun depan sendiri ekonomi Indonesia masih dalam tahap pemulihan usai terkena dampak virus corona pada tahun ini.
"Dengan adanya kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui tambahan insentif perpajakan (tax expenditure) dan aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan, maka angka rasio perpajakan tahun 2021 diprakirakan dalam kisaran 8,25–8,63% terhadap PDB," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam sidang paripurna, Selasa (12/5/2020).
Ini tercantum di Kerangka Ekonomi Makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2021 yang diserahkan pemerintah ke DPR RI. Mantan Direkut Pelaksana Bank Dunia itu menyebut jika kebijakan perpajakan tahun depan akan diarahkan untuk sejumlah hal.
Misalnya untuk pemberian insentif yang lebih tepat, relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai. "Konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap di masa yang akan datang," jelasnya
Lihat Juga :