Pengamat: Kepentingan RI Tak Terakomodasi di TPP
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai, kepentingan Indonesia tidak akan terakomodasi dalam kerja sama Trans-Pacific Partnership (TPP). Pasalnya, Indonesia bukan negara yang ikut dalam proses pembentukan perjanjian tersebut.
Menurutnya, Indonesia tidak akan memberikan warna pada perjanjian lintas pasifik itu. Indonesia hanya akan mengikuti segala peraturan yang sebelumnya disepakati negara-negara pencetus TPP. (Baca: Gabung TPP, Indonesia Tak Banyak Diuntungkan).
"Kita juga akan dibanjiri barang-barang impor. Pengusaha nasional yang tidak mampu bersaing dengan produk impor akan gulung tikar. Ini berarti penciutan lapangan kerja," katanya kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Dia menjelaskan, TPP juga tidak berpihak bagi kepentingan Indonesia, karena tidak memperbolehkan perlakuan istimewa pada BUMN. Padahal, dalam Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa pemerintah bisa saja memberi monopoli kepada perusahaan pelat merah sepanjang jenis usahanya menguasai hajat hidup orang banyak. (Baca: Minat Masuk TPP, RI Khawatirkan Kekuatan Vietnam).
"Urgensinya semakin tidak ada mengingat Indonesia akan menghadapi MEA. Pemerintah belum sepenuhnya siap menghadapi MEA. Kalau dalam waktu dekat Indonesia gabung TPP maka beban Indonesia akan semakin berat," pungkas Hikmahanto.
Baca Juga:
Darmin Sebut RI Tak Akan Masuk TPP Sekarang
Menlu Masih Tunggu Dokumen Kelompok Kerja Sama TPP
Ini Saran SBY Sebelum RI Gabung TPP
Menurutnya, Indonesia tidak akan memberikan warna pada perjanjian lintas pasifik itu. Indonesia hanya akan mengikuti segala peraturan yang sebelumnya disepakati negara-negara pencetus TPP. (Baca: Gabung TPP, Indonesia Tak Banyak Diuntungkan).
"Kita juga akan dibanjiri barang-barang impor. Pengusaha nasional yang tidak mampu bersaing dengan produk impor akan gulung tikar. Ini berarti penciutan lapangan kerja," katanya kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Dia menjelaskan, TPP juga tidak berpihak bagi kepentingan Indonesia, karena tidak memperbolehkan perlakuan istimewa pada BUMN. Padahal, dalam Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa pemerintah bisa saja memberi monopoli kepada perusahaan pelat merah sepanjang jenis usahanya menguasai hajat hidup orang banyak. (Baca: Minat Masuk TPP, RI Khawatirkan Kekuatan Vietnam).
"Urgensinya semakin tidak ada mengingat Indonesia akan menghadapi MEA. Pemerintah belum sepenuhnya siap menghadapi MEA. Kalau dalam waktu dekat Indonesia gabung TPP maka beban Indonesia akan semakin berat," pungkas Hikmahanto.
Baca Juga:
Darmin Sebut RI Tak Akan Masuk TPP Sekarang
Menlu Masih Tunggu Dokumen Kelompok Kerja Sama TPP
Ini Saran SBY Sebelum RI Gabung TPP
(izz)