OJK Siapkan Lima Paket Kebijakan Pasar Modal Syariah
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap meluncurkan paket kebijakan pasar modal syariah. Paket kebijakan ini terdiri dari lima peraturan yang merupakan penyempurnaan regulasi lama dan satu peraturan baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, paket pertama yakni mengenai peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di pasar modal.
Menurutnya, RPOJK ini memperkuat pengaturan mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal, yang meliputi kegiatan syariah di pasar modal, kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, dan pihak-pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal, termasuk kewajiban pelaporan kepada OJK bagi pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.
Paket kedua, yakni mengenai penerbitan dan persyaratan efek syariah berupa saham oleh emiten syariah atau perusahaan publik syariah. (Baca: Paket Kebijakan VI Akan Manjakan Kawasan Ekonomi Khusus)
"Paket ini dikeluarkan untuk memperjelas pengaturan mengenai penerbitan dan persyaratan bagi emiten yang menerbitkan efek syariah berupa saham dan pengaturan mengenai perubahan kegiatan usaha dari emiten yang bukan merupakan entitas syariah menjadi emiten syariah," ujar Nurhaida di Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Paket ketiga, peraturan OJK mengenai penerbitan dan persyaratan sukuk. Dia menerangkan, paket ini untuk memperjelas dan menyederhanakan ketentuan persyaratan mengenai penerbitan Sukuk, seperti pengaturan mengenai aset yang menjadi underlying penerbitan sukuk, dan penyampaian dokumen pendaftaran bagi emiten yang akan menerbitkan Sukuk, tanpa mengurangi kualitas informasi.
Kemudian, paket keempat tentang penerbitan dan persyaratan efek beragun aset syariah. (Baca: Insentif KEK Akan Masuk Paket Kebijakan VI)
Nurhaida mengungkapkan, RPOJK ini terutama dikeluarkan untuk memperjelas pengaturan mengenai penerbitan EBA Syariah dalam rangka memudahkan implementasi regulasi bagi para pemangku kepentingan terkait efek beragun aset syariah.
Selanjutnya, paket kelima adalah peraturan OJK tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah. "Peraturan ini dikeluarkan untuk memperkuat infrastruktur reksadana syariah, mulai dari pengaturan dan persyaratan reksadana syariah, relaksasi kebijakan investasi dalam portfolio reksadana syariah, pengaturan produk baru, yaitu reksa dana syariah berbasis sukuk dan reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri," jelasnya.
Sementara peraturan barunya adalah tentang ahli syariah pasar modal. Dia menjelaskan, RPOJK ini merupakan peraturan baru mengenai kualifikasi dan kompetensi pihak yang bertugas melakukan pengawasan aspek syariah di pasar modal, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan masyarakat terhadap produk syariah di pasar modal. (Baca: Paket Ekonomi Dinilai Istimewakan Swasta Abaikan BUMN)
Nurhaida melanjutkan, penerbitan paket peraturan pasar modal syariah tersebut diharapkan akan semakin memperjelas pengaturan dalam memudahkan proses penerbitan serta memberikan peluang kepada pelaku untuk menerbitkan produk baru. "Diharapkan hal ini dapat meningkatkan penerbitan efek syariah baik saham, sukuk, reksa dana syariah maupun EBA syariah," tandasnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, paket pertama yakni mengenai peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di pasar modal.
Menurutnya, RPOJK ini memperkuat pengaturan mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal, yang meliputi kegiatan syariah di pasar modal, kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, dan pihak-pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal, termasuk kewajiban pelaporan kepada OJK bagi pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.
Paket kedua, yakni mengenai penerbitan dan persyaratan efek syariah berupa saham oleh emiten syariah atau perusahaan publik syariah. (Baca: Paket Kebijakan VI Akan Manjakan Kawasan Ekonomi Khusus)
"Paket ini dikeluarkan untuk memperjelas pengaturan mengenai penerbitan dan persyaratan bagi emiten yang menerbitkan efek syariah berupa saham dan pengaturan mengenai perubahan kegiatan usaha dari emiten yang bukan merupakan entitas syariah menjadi emiten syariah," ujar Nurhaida di Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Paket ketiga, peraturan OJK mengenai penerbitan dan persyaratan sukuk. Dia menerangkan, paket ini untuk memperjelas dan menyederhanakan ketentuan persyaratan mengenai penerbitan Sukuk, seperti pengaturan mengenai aset yang menjadi underlying penerbitan sukuk, dan penyampaian dokumen pendaftaran bagi emiten yang akan menerbitkan Sukuk, tanpa mengurangi kualitas informasi.
Kemudian, paket keempat tentang penerbitan dan persyaratan efek beragun aset syariah. (Baca: Insentif KEK Akan Masuk Paket Kebijakan VI)
Nurhaida mengungkapkan, RPOJK ini terutama dikeluarkan untuk memperjelas pengaturan mengenai penerbitan EBA Syariah dalam rangka memudahkan implementasi regulasi bagi para pemangku kepentingan terkait efek beragun aset syariah.
Selanjutnya, paket kelima adalah peraturan OJK tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah. "Peraturan ini dikeluarkan untuk memperkuat infrastruktur reksadana syariah, mulai dari pengaturan dan persyaratan reksadana syariah, relaksasi kebijakan investasi dalam portfolio reksadana syariah, pengaturan produk baru, yaitu reksa dana syariah berbasis sukuk dan reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri," jelasnya.
Sementara peraturan barunya adalah tentang ahli syariah pasar modal. Dia menjelaskan, RPOJK ini merupakan peraturan baru mengenai kualifikasi dan kompetensi pihak yang bertugas melakukan pengawasan aspek syariah di pasar modal, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan masyarakat terhadap produk syariah di pasar modal. (Baca: Paket Ekonomi Dinilai Istimewakan Swasta Abaikan BUMN)
Nurhaida melanjutkan, penerbitan paket peraturan pasar modal syariah tersebut diharapkan akan semakin memperjelas pengaturan dalam memudahkan proses penerbitan serta memberikan peluang kepada pelaku untuk menerbitkan produk baru. "Diharapkan hal ini dapat meningkatkan penerbitan efek syariah baik saham, sukuk, reksa dana syariah maupun EBA syariah," tandasnya.
(dmd)