KPPU Panggil Saksi Dugaan Kartel Daging Sapi

Jum'at, 06 November 2015 - 13:11 WIB
KPPU Panggil Saksi Dugaan...
KPPU Panggil Saksi Dugaan Kartel Daging Sapi
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) hari ini memanggil saksi dugaan kartel perdagangan daging sapi di wilayah Jabodetabek.

Saksi yang dipanggil yaitu Hariyanto yang merupakan perwakilan dari PT Sinar Daging Perdana selaku pengelola Rumah Potong Hewan (RPH) di wilayah Jonggol.

Dalam sidang ini, terdapat lima orang investigator penuntut yang diketuai Mohammad Nur Rofiq dan beranggotakan Arnold Sihombing, Lukman Sungkar, Susanto, dan Deny Risakota.

Rofiq mengatakan, dari keterangan saksi dalam persidangan tersebut dapat disimpulkan bahwa RPH lebih memilih untuk memotong sapi impor dibanding beralih ke sapi lokal. Pasalnya, terdapat selisih harga Rp2.000 per kilogram (kg) antara harga sapi impor dan sapi lokal.

"‎Dia selalu jawab itu hal yang menguntungkan, maka kalau dari pebisnis, meski dia berkelit hal lain, menguntungkan itu ya harga. Dalam artian dia membawa profit. Sehingga jawaban itu lah sapi lokal tidak menggantikan sapi impor," katanya di Gedung KPPU, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Dia menyebutkan, berat satu ekor sapi sekitar 350 hingga 400 kg. Artinya, untuk satu ekor sapi impor RPH tersebut mendapat keuntungan Rp800 ribu. Sementara dalam satu pekan, RPH tersebut bisa memotong 12 ekor sapi.

"‎Kalau dikalikan 12 ekor saja sudah Rp9,6 juta.‎ Itu selisih per minggu. Lumayan buat bayar karyawan. Jadi artinya ada keuntungan dia," imbuhnya.

Menurutnya, RPH tidak akan beralih ke sapi lokal karena harganya lebih tinggi Rp2.000 per kg. "‎Makanya dia akan berhitung cost Rp2.000 dikali 24 ekor dikalikan 12 bulan dalam satu tahun, wah sudah tinggi itu," tandasnya.

Baca Juga:

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Kartel Daging Sapi

KPPU Gelar Sidang Perdana Kartel Daging Sapi

KPPU Cium Ada Kartel Dibalik Melonjaknya Harga Daging
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1086 seconds (0.1#10.140)