Harga Gas Tinggi, ICW Duga PGN Langgar Toll Fee
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menduga, pelanggaran terhadap toll fee yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) atau PGN menjadi salah satu penyebab tingginya harga gas di Tanah Air.
"Pelanggaran toll fee sudah pasti membuat harga gas akan meningkat. Sebab biaya margin yang seharusnya termasuk di dalam toll fee, justru ditambahkan lagi sebagai komponen tersendiri. Tentu saja ini tidak fair, karena pada toll fee yang fair tidak ada mekansime berjenjang," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Dia pun meminta agar BUMN gas tersebut dapat lebih mematuhi aturan yang telah dibuat, termasuk soal toll fee. Sebab, skema toll fee telah dibuat dengan sangat jelas, termasuk komponen yang berada di dalamnya.
"Kalau pun harus direvisi, bisa saja dengan memperhitungkan biaya infrastuktur ke dalam toll fee," imbuh dia.
Selain persoalan toll fee, Firdaus juga menyoroti maraknya trader berlapis, termasuk dalam tata niaga gas PGN. Keberadaan trader tersebut sudah seharusnya dihilangkan.
"Selain menyebabkan harga gas menjadi tinggi, juga mengakibatkan penerimaan negara menjadi berkurang karena margin sudah diserap para trader," tuturnya.
Menurutnya, dibutuhkan keberanian untuk merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Terlebih, sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak di antara trader tersebut adalah orang-orang yang dekat dengan kekuasaan.
Permen tersebut, sambung Firdaus, membuka peluang untuk memunculkan rent seeker yang membuat praktik tata niaga gas menjadi sangat panjang dan tidak efisien. Praktik tersebut pun kerap dijumpai, termasuk di Jawa dan Sumatra.
Dalam kondisi demikian, di satu sisi end user akan membayar lebih tinggi, namun di sisi lain penerimaan negara justru berkurang. Dengan demikian tidak hanya masyarakat yang dirugikan, namun juga negara.
"Selain PLN, banyak industri yang tergantung dengan gas akan membayar lebih mahal. Misal saja industri pupuk, keramik, kaca, dan lain-lain," tandasnya.
"Pelanggaran toll fee sudah pasti membuat harga gas akan meningkat. Sebab biaya margin yang seharusnya termasuk di dalam toll fee, justru ditambahkan lagi sebagai komponen tersendiri. Tentu saja ini tidak fair, karena pada toll fee yang fair tidak ada mekansime berjenjang," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Dia pun meminta agar BUMN gas tersebut dapat lebih mematuhi aturan yang telah dibuat, termasuk soal toll fee. Sebab, skema toll fee telah dibuat dengan sangat jelas, termasuk komponen yang berada di dalamnya.
"Kalau pun harus direvisi, bisa saja dengan memperhitungkan biaya infrastuktur ke dalam toll fee," imbuh dia.
Selain persoalan toll fee, Firdaus juga menyoroti maraknya trader berlapis, termasuk dalam tata niaga gas PGN. Keberadaan trader tersebut sudah seharusnya dihilangkan.
"Selain menyebabkan harga gas menjadi tinggi, juga mengakibatkan penerimaan negara menjadi berkurang karena margin sudah diserap para trader," tuturnya.
Menurutnya, dibutuhkan keberanian untuk merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Terlebih, sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak di antara trader tersebut adalah orang-orang yang dekat dengan kekuasaan.
Permen tersebut, sambung Firdaus, membuka peluang untuk memunculkan rent seeker yang membuat praktik tata niaga gas menjadi sangat panjang dan tidak efisien. Praktik tersebut pun kerap dijumpai, termasuk di Jawa dan Sumatra.
Dalam kondisi demikian, di satu sisi end user akan membayar lebih tinggi, namun di sisi lain penerimaan negara justru berkurang. Dengan demikian tidak hanya masyarakat yang dirugikan, namun juga negara.
"Selain PLN, banyak industri yang tergantung dengan gas akan membayar lebih mahal. Misal saja industri pupuk, keramik, kaca, dan lain-lain," tandasnya.
(dmd)