DPR Ingatkan Jokowi Tak Terseret Rini di BUMN
Rabu, 11 November 2015 - 00:24 WIB
DPR Ingatkan Jokowi Tak Terseret Rini di BUMN
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyadari Menteri BUMN Rini Soemarno memiliki masalah dalam memimpin Kementerian BUMN. Jika tidak mempedulikan hal tersebut Jokowi bisa menjadi korban.
Terlebih, kata dia, Presiden Jokowi sudah berani menandatangani kontrak-kontrak yang menyalahi aturan dan kaidah-kadiah bernegara. "Jokowi harus mengerti dan menyadari karena kalau tidak dia akan jadi korban dari sebuah skandal besar," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
"Apalagi Jokowi sudah berani menadatangai kepres-kepres yang diajukan Menteri BUMN dan tidak disetujui oleh menteri-menteri lainnya karena bertentangan dengan konstitusi," lanjutnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, dirinya dapat melacak dan mencium, Rini sebagai menteri yang memiliki persoalan dalam membaca BUMN. (Baca: DPR Heran Menteri Rini Bangga Utang ke Luar Negeri)
Rini kerap menggunakan kosa kata dalam melakukan kerja sama BUMN adalah business to business (B to B). Sementara dalam konstitusi maupun dalam putusan MK sikap Indonesia bahwa BUMN adalah bagian dari negara dan bukan murni entitas bisnis.
"Jadi tidak bisa mengatur BUMN seperti mengatur perusahaan swasta yang bisa dilakukan dengan business to business seperti yang dilakukan Ibu Menteri," terangnya.
Menurut Fahri, BUMN tunduk pada negara karena bagian dari negara dan tidak tunduk pada pasar. Hal tersebut diatur dalam UU BUMN, UU Perbendaharaan Negara, UU BPK dan lainnya.
"Maka itu auditnya pun dilakukan BPK. Jadi segala macam deal-deal yang dilakukan BUMN tidak bisa mekanisme bisnis B to B, seperti yang dipraktikkan Meneg BUMN,” jelas Fahri.
Tidak heran jika mayoritas fraksi yang terdiri dari 10 fraksi di DPR menolak penanaman modal negara (PMN) di BUMN seperti usulan Meneg BUMN.
"Menteri BUMN mengusulkan PMN tahap pertama sebesar Rp43 triliun, tahap kedua sebesar Rp76 triliun, dan tahap ketiga ditambah lagi Rp30 triliun," jelasnya.
"Kebayang tidak uang sebanyak itu digunakan untuk menyuntikkan dana di BUMN. Kalau dibeliin cangkul atau traktor semua petani kita sejahtera," kata Fahri.
Dia menilai, sangat berisiko apabila dana yang besar tersebut ditanamkan di BUMN yang saat ini sedang mengalami penurunan. Terlebih tidak ada jaminan bahwa penanaman modal negara itu menghasilkan keuntungan bagi negara.
"Jadi segala macam subsidi itu dicabut uangnya digunakan untuk diinvestasikan di BUMN yang belum jelas kinerjanya. Uang itu belum tentu balik karena kapitalisasi BUMN di pasar juga sedang jatuh dan jeblok," paparnya.
"Sekarang mau disuntik menggunakan dana rakyat. Ini kan raja tega namanya. Sementara rakyat kesulitan menghadapi ekonomi dan mencari modal untuk berusaha," tandas Fahri.
Terlebih, kata dia, Presiden Jokowi sudah berani menandatangani kontrak-kontrak yang menyalahi aturan dan kaidah-kadiah bernegara. "Jokowi harus mengerti dan menyadari karena kalau tidak dia akan jadi korban dari sebuah skandal besar," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
"Apalagi Jokowi sudah berani menadatangai kepres-kepres yang diajukan Menteri BUMN dan tidak disetujui oleh menteri-menteri lainnya karena bertentangan dengan konstitusi," lanjutnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, dirinya dapat melacak dan mencium, Rini sebagai menteri yang memiliki persoalan dalam membaca BUMN. (Baca: DPR Heran Menteri Rini Bangga Utang ke Luar Negeri)
Rini kerap menggunakan kosa kata dalam melakukan kerja sama BUMN adalah business to business (B to B). Sementara dalam konstitusi maupun dalam putusan MK sikap Indonesia bahwa BUMN adalah bagian dari negara dan bukan murni entitas bisnis.
"Jadi tidak bisa mengatur BUMN seperti mengatur perusahaan swasta yang bisa dilakukan dengan business to business seperti yang dilakukan Ibu Menteri," terangnya.
Menurut Fahri, BUMN tunduk pada negara karena bagian dari negara dan tidak tunduk pada pasar. Hal tersebut diatur dalam UU BUMN, UU Perbendaharaan Negara, UU BPK dan lainnya.
"Maka itu auditnya pun dilakukan BPK. Jadi segala macam deal-deal yang dilakukan BUMN tidak bisa mekanisme bisnis B to B, seperti yang dipraktikkan Meneg BUMN,” jelas Fahri.
Tidak heran jika mayoritas fraksi yang terdiri dari 10 fraksi di DPR menolak penanaman modal negara (PMN) di BUMN seperti usulan Meneg BUMN.
"Menteri BUMN mengusulkan PMN tahap pertama sebesar Rp43 triliun, tahap kedua sebesar Rp76 triliun, dan tahap ketiga ditambah lagi Rp30 triliun," jelasnya.
"Kebayang tidak uang sebanyak itu digunakan untuk menyuntikkan dana di BUMN. Kalau dibeliin cangkul atau traktor semua petani kita sejahtera," kata Fahri.
Dia menilai, sangat berisiko apabila dana yang besar tersebut ditanamkan di BUMN yang saat ini sedang mengalami penurunan. Terlebih tidak ada jaminan bahwa penanaman modal negara itu menghasilkan keuntungan bagi negara.
"Jadi segala macam subsidi itu dicabut uangnya digunakan untuk diinvestasikan di BUMN yang belum jelas kinerjanya. Uang itu belum tentu balik karena kapitalisasi BUMN di pasar juga sedang jatuh dan jeblok," paparnya.
"Sekarang mau disuntik menggunakan dana rakyat. Ini kan raja tega namanya. Sementara rakyat kesulitan menghadapi ekonomi dan mencari modal untuk berusaha," tandas Fahri.
(dmd)
Lihat Juga :