Gudang Garam Bakal Naikkan Harga Rokok hingga Rp300
A
A
A
JAKARTA - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akan menaikkan harga rokoknya setelah adanya kenaikkan cukai yang sudah diteken oleh pemerintah dan mulai berlaku tahun depan.
Director of Treasury and Investor Relations PT Gudang Garam Heru Budiman mengemukakan, perseroan akan menyesuaikan naiknya cukai rokok dengan membebankannya kepada pembeli melalui kenaikkan harga.
"Biasanya ada tahapan, kisarannya Rp100-Rp300/pack. Yang Rp100 untuk yang isi 16 batang, yang Rp300 untuk isi 12 batang," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Sebelum menaikkan harga produknya, Heru menyampaikan, perusahaan akan terlebih dahulu melakukan kajian ke pasar, terutama untuk mengetahui apakah pesaing perseroan juga melakukannya atau tidak.
"Kadang-kadang hanya naik Rp50 dan itu dinaikkan bertahap, dipantau di pasar dahulu bagaimana. Jadi harga kita per pack berapa, grosir berapa, borong berapa, keteng berapa," jelas dia.
Menurutnya, perseroan jangan sampai menaikkan harga sendiri setelah adanya kenaikkan cukai karena ketika naik tapi pesaing yang lain tidak, maka akan merugikan perusahaan. (Baca: Bayar Cukai, Gudang Garam Cari Pinjaman Rp9 Triliun)
"Karena kalau sudah keburu naik lalu salah, yang lain tidak ikut, kalau mereka (konsumen) pindah, itu pusing tujuh keliling. Kita maunya naik pada Desember, tapi tidak pernah bisa," pungkasnya.
Director of Treasury and Investor Relations PT Gudang Garam Heru Budiman mengemukakan, perseroan akan menyesuaikan naiknya cukai rokok dengan membebankannya kepada pembeli melalui kenaikkan harga.
"Biasanya ada tahapan, kisarannya Rp100-Rp300/pack. Yang Rp100 untuk yang isi 16 batang, yang Rp300 untuk isi 12 batang," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Sebelum menaikkan harga produknya, Heru menyampaikan, perusahaan akan terlebih dahulu melakukan kajian ke pasar, terutama untuk mengetahui apakah pesaing perseroan juga melakukannya atau tidak.
"Kadang-kadang hanya naik Rp50 dan itu dinaikkan bertahap, dipantau di pasar dahulu bagaimana. Jadi harga kita per pack berapa, grosir berapa, borong berapa, keteng berapa," jelas dia.
Menurutnya, perseroan jangan sampai menaikkan harga sendiri setelah adanya kenaikkan cukai karena ketika naik tapi pesaing yang lain tidak, maka akan merugikan perusahaan. (Baca: Bayar Cukai, Gudang Garam Cari Pinjaman Rp9 Triliun)
"Karena kalau sudah keburu naik lalu salah, yang lain tidak ikut, kalau mereka (konsumen) pindah, itu pusing tujuh keliling. Kita maunya naik pada Desember, tapi tidak pernah bisa," pungkasnya.
(rna)