Harga Rokok Gudang Garam Naik, Ini Penjelasan Perusahaan

Jum'at, 16 September 2022 - 20:00 WIB
loading...
Harga Rokok Gudang Garam Naik, Ini Penjelasan Perusahaan
Gudang Garam telah menaikkan harga rokok pada bulan Juli dan September. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) memutuskan menaikkan harga rokok demi menekan dampak beban pita cukai yang menguras omzet dan profit. Perseroan mengakui telah menaikkan harga pada bulan Juli dan September.

Alih-alih meluncurkan produk baru dengan kisaran harga yang murah, GGRM justru memilih mempertahankan produk lama dengan mengerek harganya mengingat biaya cukai bernilai sama bagi perseroan.

"Untuk diketahui, sampai di bulan Juli dan September itu kita sudah ada kenaikan harga, yang tidak akan nampak (di kinerja keuangan) pada paruh pertama 2022," kata Direktur & Corporate Secretary GGRM Heru Budiman dalam Public Expose, Jumat (16/9/2022).



Kendati tidak menyebut nilai besarannya, Heru menyatakan pilihan ini diambil untuk mengimbangi beban pita cukai yang ikut melambung.

Diketahui, hingga semester I/2022, GGRM telah membayar pita cukai, PPN, dan pajak rokok mencapai Rp50,7 triliun, meningkat 10,83% year on year (yoy) dari periode sama tahun 2021 sebesar Rp45,81 triliun.



Dengan meningkatkan harga jual rokok, Heru memandang profitabilitas GGRM akan tetap terjaga saat daya beli mulai pulih namun masih terdampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Heru turut mewaspadai adanya penurunan volume permintaan di tengah persaingan antar-industri sejenis.



"Karena di Indonesia masih ada produsen kecil yang kelasnya di bawah GGRM ataupun Djarum, Sampoerna, yang beban cukainya itu memang lebih rendah, sehingga mereka bisa menjual rokok lebih murah tapi tidak terkena beban cukai yang sebesar Gudang Garam," paparnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1769 seconds (0.1#10.140)