Ini Sosok Gudang Baru yang Kembali Diperkarakan Gudang Garam
loading...
A
A
A
MALANG - Pabrik rokok Gudang Baru kembali digugat oleh PT Gudang Garam Tbk terkait sengketa lukisan dan merek yang dianggap hampir mirip. Gugatan dilayangkan oleh PT Gudang Garam ke PN Surabaya dengan tergugat Gudang Baru, perusahaan rokok yang berbasis di Kepanjen, Kabupaten Malang, yang dimiliki oleh Ali Khosin.
Gudang Baru selaku pihak tergugat sendiri merupakan sebuah pabrik rokok yang awalnya bermerk Insan. Perusahaan ini didirikan oleh Almarhum Saman Hoedi pada tahun 1967 dan memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT).
( Baca juga:Simak! Upaya Penyelamatan Jiwasraya Sejak 2018 hingga Direstrukturisasi )
Berdasarkan profil perusahaan yang dikutip dari laman resmi gudang-baru.com, perusahaan bernama Bintang Sayap Insan ini menjadi cikal bakal berdirinya Gudang Baru. Pada awal berdiri ada 125 karyawan yang merupakan masyarakat sekitar.
Perlahan-lahan kebutuhan pasar membesar sehingga membuat produksi rokok Insan ini kian meningkat. Sekitar tahun 1980-an Saman Hoedi, selaku pemilik perusahaan rokok Bintang Sayap Insan kemudian mulai mempersiapan genarasi penerus perusahaan ini ke putra sulungnya, yang bernama Ali Kosin.
Berselang 10 tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1992 perusahaan ini berkembang pesat hingga mendirikan dua anak perusahaan rokok yang bernama PR. Jaya Makmur dengan direktur utamanya Ali Kosin dan PR. Putra Jaya dengan direktur utamanya Ali Usman.
Kemudian pengelolaan manajemen ini pun dimulai secara profesional dengan label di bawah manajemen Gudang Baru. Perusahaan Gudang Baru ini selanjutnya terus mengembangkan sejumlah produk rokoknya dengan beberapa merek, mulai Gudang Baru Internasional, Gudang Baru Putih, hingga Gudang Baru International.
Pada tahun 1995 perusahaan ini mulai memproduksi jenis rokok SKM (sigaret kretek mesin) dan mulai memperluas distribusi rokok ke seluruh wilayah Indonesia dan ekspor ke luar negeri.
Produk-produk rokoknya yang laris membuat sang pemilik Gudang Baru Ali Kosin terus berusaha mengembangkan strategi perusahaan dan marketingnya. Distribusi rokok pun disebar ke seluruh wilayah Indonesia, bahkan hingga diekspor ke luar negeri.
( Baca juga:Orang Tua Minta Maaf, Remaja Ini Lempar Batako ke Wajah Pengendara Motor )
Pertambahan produksi sebanding dengan penghasilan, hal ini berdampak pada pembayaran pita cukai, pembayaran pajak, dan pembukaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kini setidaknya dari laman resmi Gudang Baru, ada 2.583 orang karyawan yang bekerja di pabrik rokok yang bermarkas di Kepanjen, Kabupaten Malang ini.
Gudang Baru selaku pihak tergugat sendiri merupakan sebuah pabrik rokok yang awalnya bermerk Insan. Perusahaan ini didirikan oleh Almarhum Saman Hoedi pada tahun 1967 dan memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT).
( Baca juga:Simak! Upaya Penyelamatan Jiwasraya Sejak 2018 hingga Direstrukturisasi )
Berdasarkan profil perusahaan yang dikutip dari laman resmi gudang-baru.com, perusahaan bernama Bintang Sayap Insan ini menjadi cikal bakal berdirinya Gudang Baru. Pada awal berdiri ada 125 karyawan yang merupakan masyarakat sekitar.
Perlahan-lahan kebutuhan pasar membesar sehingga membuat produksi rokok Insan ini kian meningkat. Sekitar tahun 1980-an Saman Hoedi, selaku pemilik perusahaan rokok Bintang Sayap Insan kemudian mulai mempersiapan genarasi penerus perusahaan ini ke putra sulungnya, yang bernama Ali Kosin.
Berselang 10 tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1992 perusahaan ini berkembang pesat hingga mendirikan dua anak perusahaan rokok yang bernama PR. Jaya Makmur dengan direktur utamanya Ali Kosin dan PR. Putra Jaya dengan direktur utamanya Ali Usman.
Kemudian pengelolaan manajemen ini pun dimulai secara profesional dengan label di bawah manajemen Gudang Baru. Perusahaan Gudang Baru ini selanjutnya terus mengembangkan sejumlah produk rokoknya dengan beberapa merek, mulai Gudang Baru Internasional, Gudang Baru Putih, hingga Gudang Baru International.
Pada tahun 1995 perusahaan ini mulai memproduksi jenis rokok SKM (sigaret kretek mesin) dan mulai memperluas distribusi rokok ke seluruh wilayah Indonesia dan ekspor ke luar negeri.
Produk-produk rokoknya yang laris membuat sang pemilik Gudang Baru Ali Kosin terus berusaha mengembangkan strategi perusahaan dan marketingnya. Distribusi rokok pun disebar ke seluruh wilayah Indonesia, bahkan hingga diekspor ke luar negeri.
( Baca juga:Orang Tua Minta Maaf, Remaja Ini Lempar Batako ke Wajah Pengendara Motor )
Pertambahan produksi sebanding dengan penghasilan, hal ini berdampak pada pembayaran pita cukai, pembayaran pajak, dan pembukaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kini setidaknya dari laman resmi Gudang Baru, ada 2.583 orang karyawan yang bekerja di pabrik rokok yang bermarkas di Kepanjen, Kabupaten Malang ini.
(uka)