Peraturan Pajak di Daerah Bikin Investor Asing Ragu

Senin, 16 November 2015 - 10:25 WIB
Peraturan Pajak di Daerah...
Peraturan Pajak di Daerah Bikin Investor Asing Ragu
A A A
JAKARTA - Berbagai peraturan di daerah terkait dunia usaha, khususnya pajak daerah perlu mendapat perhatian untuk diselaraskan dengan undang-undang (UU) agar tidak tumpang tindih atau bertentangan satu sama lainnya.

Pengamat dan praktisi hukum Humphrey R Djemat mengatakan, ada banyak calon investor asing yang menjadi ragu untuk menginvestasikan dananya di Indonesia setelah melihat adanya pertentangan antara peraturan perpajakan di daerah dengan UU yang berlaku secara nasional.

Contohnya, lanjut dia, mengenai penerapan pajak air permukaan. Dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah telah diatur tarif pajak air permukaan maksimum 10%.

"Namun di suatu daerah ternyata ditemukan penetapan tarif pajak air permukaan yang lebih besar dari 10%," kata dia dalam rilisnya, Senin (16/11/2015).

Menurutnya, peraturan tarif pajak yang melebihi ketentuan UU tersebut hanya diatur dalam bentuk Peraturan Gubernur. Padahal, berdasarkan Pasal 24 ayat 2 UU No 28/2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah seharusnya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Humphrey mengatakan, ada kesalahpahaman dimana seakan-akan peraturan yang diterbitkan Gubernur (Pemda) merupakan Perda, padahal keduanya merupakan produk hukum yang berbeda.

Peraturan Gubernur merupakan peraturan yang dikeluarkan Gubernur selaku eksekutif di daerah. Sementara, Perda merupakan Peraturan yang dibuat DPRD bersama-sama dengan eksekutif.

"Karena itu, setiap tindakan pejabat daerah yang memungut pajak air permukaan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur, maka hal tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan UU," jelas dia.

Dia menambahkan, peraturan Gubernur yang bertentangan dengan UU dapat dibatalkan melalui mekanisme Judicial Review ke Mahkamah Agung, karena sesuai asas hukum lex superiori derogate lege inferiori, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Praktisi hukum perpajakan Darneliwita menyatakan, pemungutan pajak, baik orang maupun perusahaan, seharusnya didasarkan pada suatu peraturan yang dibuat bersama antara DPRD dengan eksekutif daerah. Karena itu, ada adagium 'no tax without representative' atau tidak ada pajak tanpa perwakilan (rakyat) sejak masa revolusi Amerika.

"Artinya, pemungutan pajak harus didasarkan persetujuan bersama antara DPRD selaku perwakilan rakyat dengan Gubernur. Karena itu, pemungutan pajak yang didasarkan pada Peraturan Gubernur (bukan Perda sebagai hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan Gubernur) tidak dapat dibenarkan selain dapat mencederai rasa keadilan bagi masyarakat sebagai subjek pajak," jelas Darneliwita.

Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan terkait penetapan utang pajak yang didasarkan pada Peraturan Gubernur yang bertentangan dengan UU, maka masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan utang pajak tersebut kepada Pemda.

namun, jika keberatan tersebut ditolak, maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Bahkan, apabila nantinya Pengadilan Pajak menolak banding tersebut, masyarakat masih dapat mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
(izz)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Online...
Cara Bayar Pajak Online lewat Tokopedia Khusus Warga DKI Jakarta
Pemkab Jayapura Bebaskan...
Pemkab Jayapura Bebaskan Pajak Daerah dan Retribusi
Pedagang Pasar Sentral...
Pedagang Pasar Sentral Sinjai Keluhkan Kenaikan Retribusi
DPRD Kota Bogor Prioritaskan...
DPRD Kota Bogor Prioritaskan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Kenaikan Tarif Pajak...
Kenaikan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Bisa Kerek PAD di 2022
Bayar Retribusi Daerah...
Bayar Retribusi Daerah Semakin Praktis dan Mudah lewat Beragam Channel Berikut Ini!
Berita Terkini
Daftar 7 Perusahaan...
Daftar 7 Perusahaan Nakal yang Sunat Takaran MinyaKita Berikut Asal Daerahnya
28 menit yang lalu
CEO Danantara Rosan...
CEO Danantara Rosan Roeslani Mendorong Sektor Swasta Lebih Aktif Berinvestasi di RI
59 menit yang lalu
Rapor Merah Bursa Saham...
Rapor Merah Bursa Saham Sepekan: IHSG Ambles 1,81%, Kapitalisasi Pasar Turun Rp215 T
1 jam yang lalu
Puncak Arus Mudik Bakal...
Puncak Arus Mudik Bakal Terjadi 28 Maret 2025, Jumlah Pergerakan Capai 12,1 Juta Orang
1 jam yang lalu
SIG Pasok 76.000 Ton...
SIG Pasok 76.000 Ton Semen Dukung Pembangunan Bendungan Sidan di Bali
5 jam yang lalu
Satu Dekade, Lionel...
Satu Dekade, Lionel Group Komit Beri Pelayanan Terbaik ke Pelanggan dan Mitra Bisnis
10 jam yang lalu
Infografis
5 Anggota NATO Terlemah...
5 Anggota NATO Terlemah di 2025, Ada Negara Paling Aman di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved