KPPU Awasi Industri Farmasi
A
A
A
JAKARTA - Pertumbuhan penduduk Indonesia yang terus meningkat dari 252.164.800 jiwa pada 2014, dan diproyeksikan mencapai 268.074.600 jiwa pada 2019, menjadi peluang bagi pelaku usaha di bidang industri kesehatan untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis.
Guna menghindari praktik kartel dalam pertumbuhan bisnis, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengawasi industri farmasi. Tercatat pada 2014 industri farmasi di Indonesia berhasil membukukan omzet Rp52 triliun dan diperkirakan tumbuh 11,8% menjadi Rp56 triliun pada 2015.
Dalam siaran persnya, Rabu (18/11/2015), KPPU mengungkapkan, obat-obatan dengan resep dokter berkontribusi 59% dan obat bebas/generik sebesar 41% dari keseluruhan pasar.
Dari nilai kapitalisasi industri tersebut perusahaan farmasi nasional menguasai pangsa pasar sebesar 70% dan 30%, sisanya dikuasai perusahaan farmasi PMA (perusahaan asing).
Namun, perkembangan industri farmasi di atas ternyata tidak berbanding lurus dengan kemudahan akses masyarakat Indonesia terhadap obat murah dan pelayanan kesehatan yang terjangkau.
Terkait tingginya harga obat, secara khusus Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan kepada KPPU untuk memeriksa alur jual beli obat di Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut KPPU akan menggelar hearing dengan mengundang Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Bina Farmasi dan Alat Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, United Nations Development Programme (UNDP), World Health Organization (WHO) dan Yayasan Perlindungan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) yang akan dilaksanakan pada Kamis, 19 November 2015, pukul 14.00-selesai di Kantor KPPU Jakarta.
Melalui hearing ini, KPPU mengharapkan akan mendapatkan masukan dari stakeholder industri kesehatan dan mendapatkan informasi serta data yang diperlukan guna melakukan analisa persaingan usaha terkait industri Farmasi.
Guna menghindari praktik kartel dalam pertumbuhan bisnis, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengawasi industri farmasi. Tercatat pada 2014 industri farmasi di Indonesia berhasil membukukan omzet Rp52 triliun dan diperkirakan tumbuh 11,8% menjadi Rp56 triliun pada 2015.
Dalam siaran persnya, Rabu (18/11/2015), KPPU mengungkapkan, obat-obatan dengan resep dokter berkontribusi 59% dan obat bebas/generik sebesar 41% dari keseluruhan pasar.
Dari nilai kapitalisasi industri tersebut perusahaan farmasi nasional menguasai pangsa pasar sebesar 70% dan 30%, sisanya dikuasai perusahaan farmasi PMA (perusahaan asing).
Namun, perkembangan industri farmasi di atas ternyata tidak berbanding lurus dengan kemudahan akses masyarakat Indonesia terhadap obat murah dan pelayanan kesehatan yang terjangkau.
Terkait tingginya harga obat, secara khusus Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan kepada KPPU untuk memeriksa alur jual beli obat di Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut KPPU akan menggelar hearing dengan mengundang Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Bina Farmasi dan Alat Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, United Nations Development Programme (UNDP), World Health Organization (WHO) dan Yayasan Perlindungan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) yang akan dilaksanakan pada Kamis, 19 November 2015, pukul 14.00-selesai di Kantor KPPU Jakarta.
Melalui hearing ini, KPPU mengharapkan akan mendapatkan masukan dari stakeholder industri kesehatan dan mendapatkan informasi serta data yang diperlukan guna melakukan analisa persaingan usaha terkait industri Farmasi.
(dmd)