BKPM Dapat usulan Tambah Peran Asing di Industri Kawal Uang
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerima usulan agar investor asing dapat kepemilikan saham mayoritas di bidang usaha jasa kawal angkut uang dan barang berharga. Sebelumnya, sektor industri jamu juga diiusulkan dapat kepemilikan asing.
Kepala BKPM Franky Sibarani menuturkan, dari sektor pertahanan dan keamanan, BKPM menerima 12 masukan dari pelaku usaha, salah satunya bidang usaha jasa kawal angkut uang. Selain itu, terdapat pula usulan untuk bidang usaha konsultasi keamanan, pendidikan dan latihan keamanan, penerapan peralatan keamanan, penyediaan jasa keamanan menggunakan satwa/hewan, dan penyediaan tenaga.
"Bidang usaha jasa kawal angkut uang dalam Perpres No 39/2014 mengatur kepemilikan asing maksimal 49%. Usulan yang masuk ke BKPM, kepemilikan asing di bidang usaha ini dapat diperbesar sehingga menjadi mayoritas," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews di Jakarta, Sabtu (21/11/2015)
Menurutnya, perusahaan yang bergerak di bidang jasa kawal angkut uang dan barang berharga tersebut biasa digunakan untuk mengamankan pengiriman uang yang dilakukan oleh lembaga keuangan seperti perbankan.
"Mitra mereka biasanya perbankan, dengan struktur regulasi perbankan Indonesia yang dapat dimiliki oleh mayoritas asing, ada keinginan agar jasa pengamanannya pun dapat mayoritas," imbuhnya.
Melihat industri yang ditunjang adalah perbankan, menurut Franky, potensi pertumbuhan bisnis bidang usaha kawal angkut uang sangat besar. Dari data Bank Indonesia (BI), saat ini terdapat 10 bank asing yang beroperasi di Indonesia dan 15 bank campuran yang memiliki ribuan cabang di Indonesia.
Belum lagi bila dihitung secara keseluruhan jumlah anjungan tunai mandiri (ATM) yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak lebih 65 ribu unit.
"Sebagai tindak lanjut dalam pembahasan panduan investasi sektor ini, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan pihak Kepolisian, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membina bidang usaha jasa pengawalan keuangan," ungkapknya.
Sekadar informasi, bidang usaha jasa kawal angkut uang mulai diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Kapolri No 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan. Dalam regulasi tersebut, terdapat spesialisasi terhadap kegiatan usaha yang didefinisikan sebagai kawal angkut uang dan barang berharga. Bidang usaha tersebut dapat dikerjakan oleh perusahaan keamanan yang memang memiliki divisi kawal angkut uang dan alat berharga.
BKPM saat ini sedang mengkoordinasikan penyusunan Panduan Investasi atau dulu disebut Daftar Negatif Investasi (DNI). Panduan ini diharapkan dapat selesai pada April 2016, menggantikan panduan investasi yang saat ini berlaku, Perpres No 39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan.
Kepala BKPM Franky Sibarani menuturkan, dari sektor pertahanan dan keamanan, BKPM menerima 12 masukan dari pelaku usaha, salah satunya bidang usaha jasa kawal angkut uang. Selain itu, terdapat pula usulan untuk bidang usaha konsultasi keamanan, pendidikan dan latihan keamanan, penerapan peralatan keamanan, penyediaan jasa keamanan menggunakan satwa/hewan, dan penyediaan tenaga.
"Bidang usaha jasa kawal angkut uang dalam Perpres No 39/2014 mengatur kepemilikan asing maksimal 49%. Usulan yang masuk ke BKPM, kepemilikan asing di bidang usaha ini dapat diperbesar sehingga menjadi mayoritas," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews di Jakarta, Sabtu (21/11/2015)
Menurutnya, perusahaan yang bergerak di bidang jasa kawal angkut uang dan barang berharga tersebut biasa digunakan untuk mengamankan pengiriman uang yang dilakukan oleh lembaga keuangan seperti perbankan.
"Mitra mereka biasanya perbankan, dengan struktur regulasi perbankan Indonesia yang dapat dimiliki oleh mayoritas asing, ada keinginan agar jasa pengamanannya pun dapat mayoritas," imbuhnya.
Melihat industri yang ditunjang adalah perbankan, menurut Franky, potensi pertumbuhan bisnis bidang usaha kawal angkut uang sangat besar. Dari data Bank Indonesia (BI), saat ini terdapat 10 bank asing yang beroperasi di Indonesia dan 15 bank campuran yang memiliki ribuan cabang di Indonesia.
Belum lagi bila dihitung secara keseluruhan jumlah anjungan tunai mandiri (ATM) yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak lebih 65 ribu unit.
"Sebagai tindak lanjut dalam pembahasan panduan investasi sektor ini, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan pihak Kepolisian, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membina bidang usaha jasa pengawalan keuangan," ungkapknya.
Sekadar informasi, bidang usaha jasa kawal angkut uang mulai diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Kapolri No 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan. Dalam regulasi tersebut, terdapat spesialisasi terhadap kegiatan usaha yang didefinisikan sebagai kawal angkut uang dan barang berharga. Bidang usaha tersebut dapat dikerjakan oleh perusahaan keamanan yang memang memiliki divisi kawal angkut uang dan alat berharga.
BKPM saat ini sedang mengkoordinasikan penyusunan Panduan Investasi atau dulu disebut Daftar Negatif Investasi (DNI). Panduan ini diharapkan dapat selesai pada April 2016, menggantikan panduan investasi yang saat ini berlaku, Perpres No 39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan.
(dmd)