DPR Minta Pemda Jangan Persulit Bisnis BUMN

Jum'at, 27 November 2015 - 23:28 WIB
DPR Minta Pemda Jangan...
DPR Minta Pemda Jangan Persulit Bisnis BUMN
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta agar pemerintah daerah (pemda) meninjau regulasi yang menghambat bisnis badan usaha milik negara (BUMN). Perbaikan regulasi dibutuhkan demi menciptakan sinergi yang lebih baik antara pusat dan daerah.

Polemik regulasi ini, salah satunya terjadi di Sumatera Utara. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan mengkritisi permasalahan pajak air permukaan PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum) dengan pemerintah daerah di sana.

Menurutnya, hal ini menandakan Inalum sebagai perusahaan BUMN belum mendapatkan dukungan penuh, khususnya dari pemerintah daerah. Faktanya ada ketidaksepahaman antara Inalum dengan Pemda di Sumatera Utara, terutama terkait pajak air permukaan.

Dia menjelaskan pemda seharusnya tidak terlalu memaksakan kenaikan pajak air permukaan yang terlalu tinggi dan akan memberatkan Inalum. Hal ini penting sehingga Inalum sebagai BUMN bisa lebih maju dan bersaing.

“Jadi kan sudah ada hasil kajian dari BPKP nya. Ikuti itu saja,” ujar Heri, dalam siaran pers, Jumat (27/11/2015).

Heri mengatakan, jika Inalum sudah mengikuti aturan pajak air permukaan dari kajian BPKP, maka langkah Dispenda yang masih menaikkan pajak tersebut justru akan berdampak buruk bagi Inalum sendiri.

Menurutnya, dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Inalum (Asahan II) ditagih PAP berdasarkan tarif Industri progresif sebesar Rp1.444/m3, sehingga dalam satu tahun surat ketetapan pajak daerah (SKPD) lebih dari Rp500 miliar. “Jadi ini jelas sangat memberatkan, tidak adil, dan Inalum bisa bangkrut karena pajak daerah ini,” tegasnya.

Padahal, PAP untuk proyek pembangkit listrik yang dijual ke PLN yang dikenakan kepada Asahan 1 berdasarkan tarif Rp7,5/Kwh. Pemprov Sumatera Utara sebenarnya sudah pernah minta BPKP Sumut untuk mengkaji berapa besaran PAP yang wajar untuk pembangkitan listrik untuk kepentingan sendiri atas Inalum, yaitu Rp19,8/KwH.

“Jadi wajar bila Inalum menyampaikan keberatan atas penetapan tarif industri atas kegiatan pembangkitan listrik, yang dikenakan Dispenda. Walaupun keberatan dengan hasil perhitungan Dispenda, Inalum tetap berkontribusi terhadap pendapatan daerah dari pajak air permukaan. Baik untuk air yang digunakan untuk industri di pabrik peleburan, di perumahan maupun untuk pembangkitan listrik, khusus untuk pembangkit litrik Inalum menggunakan tarif Rp7,5 /kwh, sebagai diatur dalam Peraturan Gubernur,” jelasnya.

Meski mengkritik, dia menyarankan solusi untuk menghadapi persoalan tersebut. Pertama akan pendekatan dulu dengan pihak pemda, lalu Inalum bisa meminta opini dari Jamdatun dan segera membuat MoU dengan Pemerintah Provinsi Sumut (Plt.Gubernur), sehingga tercapai kesepakatan pembayaran pajak air permukaan yang disarankan BPKP, terakhir meminta kepada komisi terkait untuk menjadi masukan atas keberadaan otonomi daerah,” katanya.

Sementara itu, menurut pengamat dan praktisi hukum Acong Latif mengatakan, masyarakat tentu ingin tahu, mengapa pajak air permukaan menimbulkan kegaduhan tersendiri, di saat sebenarnya Inalum sudah menjadi BUMN, sedangkan pada masa Inalum masih sebagai PMA tidak bermasalah.

Pada masa PMA pajak air permukaan termasuk pajak-pajak daerah lainnya dibayarkan oleh Inalum sebagai satu kesatuan yang disebut annual fee kepada pemerintah. Annual fee diatur dalam master agreement yaitu perjanjian induk antara investor Jepang dengan Pemerintah RI.

Selanjutnya, pemerintah pusat, annual fee ini dikembalikan kepada pemda secara proporsional, yaitu kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan 10 kabupaten/kota yang melingkupi Danau Toba dan aliran Sungai Asahan, transmisi serta lokasi pabrik peleburan, masing-masing kabupaten Toba samosir, Samosir, Humbang Hasundutan, Dairi, Karo, Tapanuli Utara, Simalungun, Asahan, Batubara,kota Tanjung Balai.

“Formula perhitungan annual fee berbeda dengan perhitungan pajak, komponen perhitungannya terdiri iuran tetap, yaitu sebesar USD2,6 juta dan iuran variable yang tergantung pada harga Aluminium dunia (London Metal Exchange). Peruntukan dari annual fee juga sudah diatur, yaitu terdiri dari pajak air permukaan, pajak bumi dan bangunan, dan pajak lainnya,” ujar Acong.

Sebelumnya, Plt Gubernur Sumut sudah menerima Direksi Inalum dan akan mengkaji ulang semua aspek yang menjadi permasalahan secara komprehensif dan selanjutnya membentuk tim pengkaji dari berbagai unsur dinas terkait. Masyarakat dan dunia usaha di Sumatera Utara maupun calon investor berharap banyak agar hasil kajian ini memberikan titik temu bagi kedua belah pihak.

Sehingga pihak pemda mendapatkan PAD dan Inalum masih dapat tumbuh berkembang sesuai dengan cita-cita pengambilannya, serta berkontribusi positif bagi pembangunan nasional dan pembangunan daerah Sumatera Utara pada khususnya. Iklim investasi yang kondusif inilah yang selalu didambakan dunia usaha.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tak Mau Rangkap Jabatan,...
Tak Mau Rangkap Jabatan, Arya Sinulingga Lepas Komisaris Inalum
Inalum Tunda Rencana...
Inalum Tunda Rencana IPO, Tunggu Restu dari Danantara
Erick Thohir Angkat...
Erick Thohir Angkat Doni Monardo Jadi Komisaris Inalum
Resmi Jabat Komut Inalum,...
Resmi Jabat Komut Inalum, Ini Jejak Karir Doni Monardo
Perjuangan Warga Lubuk...
Perjuangan Warga Lubuk Cuik Menjaga Pedasnya Komoditas Cabai Sumatera Utara
Inalum Dorong UMKM Gunakan...
Inalum Dorong UMKM Gunakan Pasar Digital untuk Tingkatkan Bisnis
Berita Terkini
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
14 menit yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
15 menit yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
25 menit yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
1 jam yang lalu
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
1 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved