OJK Siap Luncurkan Kodifikasi Produk Perbankan Syariah
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap meluncurkan kodifikasi produk perbankan syariah pada akhir tahun ini. Pelaku perbankan syariah diprediksi akan mengincar produk berbasis properti untuk pembiayaan dan sertifikat deposito syariah untuk pendanaan.
Direktur Perbankan Syariah OJK, Dhani Gunawan Idhat mengatakan, kodifikasi produk bank syariah diharapkan dapat menstimulus pertumbuhan industri bank syariah. Karena pelaku industri tidak membutuhkan perizinan lagi untuk menggunakan produk yang sudah terdaftar di kodifikasi.
“Kodifikasi produk bank syariah akan dilakukan berkala atau di-update per tiga bulan baik itu fitur, ketentuan dan mekanisme. Jadi pertama diluncurkan Desember lalu berikutnya bisa Maret. Harus diupdate karena produknya juga terus berkembang,” ujar Dhani, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan produk yang paling diminati perbankan syariah ialah produk yang terkait properti. Khususnya pembiayaan KPR dengan akad MMQ. Sebelumnya skema Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) bagi pembiayaan rumah melarang adanya indent bagi pembiayaan. Karena nasabah menerima rumah, padahal rumah tersebut belum ada.
“Akad MMQ untuk inden sebelumnya tidak boleh. Namun sekarang walaupun barangnya belum ada bisa berbasis inden asalkan kontrak dan perizinan sudah jelas maka diperbolehkan. Karena tidak ada lagi unsur gharar,” terangnya
Selain itu, OJK juga menyiapkan produk untuk pendanaan yaitu Sertifikat Deposito Syariah. Produk ini untuk mengatasi banyaknya deposito bank syariah yang akan jatuh tempo. Produk tersebut bisa diperjualbelikan nasabah dan bank dapat menerbitkan dengan imbal bagi hasil. “Nasabah dapat memperjualbelikan apabila membutuhkan dana,” ujarnya.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan 1 OJK Mulya Siregar mengatakan proses kodifikasi produk perbankan syariah tersebut ditargetkan akan rampung pada akhir tahun 2015 ini. Dengan rampungnya kodifikasi produk perbankan syariah ini, perbankan syariah yang ingin mengeluarkan produk tidak perlu menunggu keluar izin dari OJK.
“Bila bank syariah ingin menerbitkan produk perbankan, maka hanya tinggal melakukan pelaporan sesuai kodifikasi," kata Mulya beberapa waktu lalu.
Kodifikasi ini merupakan relaksasi pengeluaran produk aktivitas bank syariah sesuai dengan Paket Kebijakan V yang dikeluarkan pemerintah pada akhir Oktober 2015 lalu. Pemerintah memutuskan memudahkan sejumlah aktivitas perbankan syariah dengan memangkas persyaratan.
Peraturan pertama yang diterbitkan adalah relaksasi pengeluaran produk aktivitas bank syariah. Sebelumnya, setiap produk perbankan syariah harus dilaporkan ke OJK, namun kini hal tersebut tidak perlu dilakukan lagi. Kodifikasi produk perbankan syariah akan terangkum dalam satu buku. Dengan demikian, sepanjang produk perbankan telah terdaftar kodifikasinya, maka bank syariah tak perlu meminta izin dalam surat kepada OJK.
Peraturan kedua dalam paket kebijakan kelima ini adalah penyederhanaan syarat dalam pembukaan jaringan kantor, termasuk jaringan konvensional yang induknya bisa dipakai oleh perbankan syariah yang jadi anaknya. Sehingga, bank syariah tidak harus membuka kantor cabang karena bisa memanfaatkan jaringan induk usaha yang sudah tersebar.
Direktur Perbankan Syariah OJK, Dhani Gunawan Idhat mengatakan, kodifikasi produk bank syariah diharapkan dapat menstimulus pertumbuhan industri bank syariah. Karena pelaku industri tidak membutuhkan perizinan lagi untuk menggunakan produk yang sudah terdaftar di kodifikasi.
“Kodifikasi produk bank syariah akan dilakukan berkala atau di-update per tiga bulan baik itu fitur, ketentuan dan mekanisme. Jadi pertama diluncurkan Desember lalu berikutnya bisa Maret. Harus diupdate karena produknya juga terus berkembang,” ujar Dhani, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan produk yang paling diminati perbankan syariah ialah produk yang terkait properti. Khususnya pembiayaan KPR dengan akad MMQ. Sebelumnya skema Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) bagi pembiayaan rumah melarang adanya indent bagi pembiayaan. Karena nasabah menerima rumah, padahal rumah tersebut belum ada.
“Akad MMQ untuk inden sebelumnya tidak boleh. Namun sekarang walaupun barangnya belum ada bisa berbasis inden asalkan kontrak dan perizinan sudah jelas maka diperbolehkan. Karena tidak ada lagi unsur gharar,” terangnya
Selain itu, OJK juga menyiapkan produk untuk pendanaan yaitu Sertifikat Deposito Syariah. Produk ini untuk mengatasi banyaknya deposito bank syariah yang akan jatuh tempo. Produk tersebut bisa diperjualbelikan nasabah dan bank dapat menerbitkan dengan imbal bagi hasil. “Nasabah dapat memperjualbelikan apabila membutuhkan dana,” ujarnya.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan 1 OJK Mulya Siregar mengatakan proses kodifikasi produk perbankan syariah tersebut ditargetkan akan rampung pada akhir tahun 2015 ini. Dengan rampungnya kodifikasi produk perbankan syariah ini, perbankan syariah yang ingin mengeluarkan produk tidak perlu menunggu keluar izin dari OJK.
“Bila bank syariah ingin menerbitkan produk perbankan, maka hanya tinggal melakukan pelaporan sesuai kodifikasi," kata Mulya beberapa waktu lalu.
Kodifikasi ini merupakan relaksasi pengeluaran produk aktivitas bank syariah sesuai dengan Paket Kebijakan V yang dikeluarkan pemerintah pada akhir Oktober 2015 lalu. Pemerintah memutuskan memudahkan sejumlah aktivitas perbankan syariah dengan memangkas persyaratan.
Peraturan pertama yang diterbitkan adalah relaksasi pengeluaran produk aktivitas bank syariah. Sebelumnya, setiap produk perbankan syariah harus dilaporkan ke OJK, namun kini hal tersebut tidak perlu dilakukan lagi. Kodifikasi produk perbankan syariah akan terangkum dalam satu buku. Dengan demikian, sepanjang produk perbankan telah terdaftar kodifikasinya, maka bank syariah tak perlu meminta izin dalam surat kepada OJK.
Peraturan kedua dalam paket kebijakan kelima ini adalah penyederhanaan syarat dalam pembukaan jaringan kantor, termasuk jaringan konvensional yang induknya bisa dipakai oleh perbankan syariah yang jadi anaknya. Sehingga, bank syariah tidak harus membuka kantor cabang karena bisa memanfaatkan jaringan induk usaha yang sudah tersebar.
(dmd)