Kemenhub Dorong Pelaku Usaha Logistik Masuk BUAM
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong para pelaku usaha logistik mendaftar sebagai Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM). Hal itu dimaksudkan untuk menekan tingginya biaya logistik yang terjadi di pelabuhan.
Kepala Badan penelitian dan pengembangan Kementerian Perhubungan, Elly Sinaga mengatakan, para pelaku logistik melalui izin BUAM tersebut bisa mempercepat proses perizinan, pengangkutan barang hingga proses pembayaran pembayaran atau pengurusan tarif.
“Melalui Badan Usaha Angkutan Multimoda ini, kita bisa menerapkan triple S yakni single dokumen, single tarif dan single operator. Kondisi sekarang angkutan barang mau diangkut ke Papua truknya punya dokumen sendiri. Customnya juga dokumen sendiri, pengelolanya juga sendiri-sendiri sehingga biaya logistiknya masih tinggi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/11/2015).
Dia menyebutkan, bahwa penerapan BUAM ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multi Moda serta Peraturan Menteri Perhubungan No 8 tahun 2012 Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda.
Para pelaku usaha logistik, imbuhnya, bisa mendaftarkan badan usahanya sebagai Badan Usaha Angkutan Multimoda melalui berbagai persyaratan. “Memang untuk membuat BUAM itu banyak persyaratan. Minimal, mereka (pelaku usaha logistik) juga harus punya SDM yang kompeten. Kita malah di Balitbang membuat kompetensi-kompetensi itu,” ujar dia.
Dia menambahkan, izin pelaku usaha logistik yang terdaftar sebagai izin BUAM juga dimaksudkan untuk memberdayakan kompetensi sumber daya manusia lokal agar mampu bersaing pada Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) awal tahun depan. Karena itu, pihaknya akan melibatkan organisasi kepelabuhanan seperti
“Selain itu, posisi kita berdasarkan logistic performance indeks berada pada posisi 53. Ini bisa ditekan kalau triple S melalui BUAM ini diterapkan,” pungkas dia.
Sementara itu, Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia Ellen Tangkudung mengatakan, penerapan sistem triple S melalui Badan Usaha Angkutan Multimoda bisa efektif menekan biaya logistik yang tinggi, sebab penerapannya melalui satu kali pengurusan.
Namun, dengan banyaknya institusi yang berwenang semisal yang terjadi di pelabuhan, masih sulit dilakukan. “Harus ada itikad kuat dari semua stakeholder kalau memang bisa melalui satu pintu seperti contoh penerapan triple S ini.
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, kondisi yang terjadi saat ini, usaha angkutan multi moda baru mencapai 5-6 usaha.
“Sebenarnya sudah ada 5-6 usaha seperti itu, namun izinnya surat izin jasa usaha transportasi yang mengangkut dari awal hingga akhir. Tapi itupun perusahaan besar, makanya harus dibuka lebar perizinan BUAM ini kepada kalangan pelaku usaha logistik,” tandasnya.
Kepala Badan penelitian dan pengembangan Kementerian Perhubungan, Elly Sinaga mengatakan, para pelaku logistik melalui izin BUAM tersebut bisa mempercepat proses perizinan, pengangkutan barang hingga proses pembayaran pembayaran atau pengurusan tarif.
“Melalui Badan Usaha Angkutan Multimoda ini, kita bisa menerapkan triple S yakni single dokumen, single tarif dan single operator. Kondisi sekarang angkutan barang mau diangkut ke Papua truknya punya dokumen sendiri. Customnya juga dokumen sendiri, pengelolanya juga sendiri-sendiri sehingga biaya logistiknya masih tinggi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/11/2015).
Dia menyebutkan, bahwa penerapan BUAM ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multi Moda serta Peraturan Menteri Perhubungan No 8 tahun 2012 Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda.
Para pelaku usaha logistik, imbuhnya, bisa mendaftarkan badan usahanya sebagai Badan Usaha Angkutan Multimoda melalui berbagai persyaratan. “Memang untuk membuat BUAM itu banyak persyaratan. Minimal, mereka (pelaku usaha logistik) juga harus punya SDM yang kompeten. Kita malah di Balitbang membuat kompetensi-kompetensi itu,” ujar dia.
Dia menambahkan, izin pelaku usaha logistik yang terdaftar sebagai izin BUAM juga dimaksudkan untuk memberdayakan kompetensi sumber daya manusia lokal agar mampu bersaing pada Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) awal tahun depan. Karena itu, pihaknya akan melibatkan organisasi kepelabuhanan seperti
“Selain itu, posisi kita berdasarkan logistic performance indeks berada pada posisi 53. Ini bisa ditekan kalau triple S melalui BUAM ini diterapkan,” pungkas dia.
Sementara itu, Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia Ellen Tangkudung mengatakan, penerapan sistem triple S melalui Badan Usaha Angkutan Multimoda bisa efektif menekan biaya logistik yang tinggi, sebab penerapannya melalui satu kali pengurusan.
Namun, dengan banyaknya institusi yang berwenang semisal yang terjadi di pelabuhan, masih sulit dilakukan. “Harus ada itikad kuat dari semua stakeholder kalau memang bisa melalui satu pintu seperti contoh penerapan triple S ini.
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, kondisi yang terjadi saat ini, usaha angkutan multi moda baru mencapai 5-6 usaha.
“Sebenarnya sudah ada 5-6 usaha seperti itu, namun izinnya surat izin jasa usaha transportasi yang mengangkut dari awal hingga akhir. Tapi itupun perusahaan besar, makanya harus dibuka lebar perizinan BUAM ini kepada kalangan pelaku usaha logistik,” tandasnya.
(dmd)