24.509 Pekerja Tekstil dan Sepatu Terancam PHK

Kamis, 03 Desember 2015 - 12:42 WIB
24.509 Pekerja Tekstil...
24.509 Pekerja Tekstil dan Sepatu Terancam PHK
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan, sebanyak 24.509 pekerja di sektor industri tekstil dan sepatu berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Data tersebut didapat dari pengaduan yang masuk dalam Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu (DKI-TS) yang dibentuk BKPM.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengemukakan, DKI-TS telah berhasil membantu menyelesaikan masalah industri tekstil dan sepatu terutama dalam mencegah terjadinya PHK.

Hingga kini, total perusahaan yang telah mengadukan permasalahannya mencapai 50 perusahaan dengan rincian 33 perusahaan ditangani oleh DKI-TS dan 17 perusahaan ditangani oleh internal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Adapun 33 perusahaan tersebut terdiri dari sembilan industri sepatu, 18 industri tekstil, enam industri hulu tekstil, dengan nilai realisasi investasi mencapai Rp17,9 triliun dan mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 54.772 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, yang langsung berpotensi PHK sebesar 24.509 tenaga kerja.

"Dari 33 perusahaan tersebut, 13 perusahaan mempermasalahkan kenaikan UMK yang berbeda dengan formula yang ditetapkan pemerintah dalam PP 78/2015 dan yang mengeluhkan kenaikan tarif listrik sebanyak 7 perusahaan, sisanya mengalami masalah restitusi PPN, bahan baku impor, pembiayaan modal kerja, perizinan, perpajakan, pemasaran, impor ilegal, maupun kombinasi beberapa permasalahan tersebut," tuturnya dalam konferensi pers mengenai Capaian DKI-TS di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Dia menyebutkan, perusahaan-perusahaan yang melaporkan lokasinya ada di empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan Jawa Timur. Dari 24.509 tenaga kerja yang berpotensi PHK tersebut terdiri atas beberapa unsur di antaranya tenaga kerja sektor tekstil, tenaga kerja sektor produk tekstil dan tenaga kerja dari industri sepatu.

"Yang benar-benar telah selesai difasilitasi dari sisi pencegahan PHK adalah tiga perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 1.458 orang. Perusahaan-perusahaan yang telah difasilitasi ini lokasinya di Jawa Barat," ungkapnya.

Lokasi 33 perusahaan (subsektor tekstil, garmen, sepatu, hulu tekstil) yang ditangani DKI-TS berada di Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kota Depok.

Kabupaten Klaten, Kabupaten Semarang, Kabupaten Malang, Kota Tangerang, Kabupaten Karanganyer, Kota Cilegon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Bantul, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Jombang.

Franky mencontohkan, industri pemintalan, pertenunan, pencelupan, penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi yang berlokasi di Jawa Barat dengan jumlah total tenaga kerja 616 orang mengemukakan akan melakukan PHK apabila tidak mendapatkan solusi terkait tunggakan listrik mereka.

"Setelah difasilitasi pertemuan dengan PLN dengan Jawa Barat, akhirnya perusahaan tetap akan beroperasi tanpa melakukan PHK. Ini selesai per 20 November 2015," jelasnya.

Sementara, perusahaan-perusahaan lainnya masih dalam proses penyelesaian. Termasuk lima perusahaan di Jombang, Jawa Timur yang kemarin menyampaikan keluhannya.

"Dari keluhan yang mereka sampaikan, BKPM akan mengategorisasikan problem yang disampaikan untuk kemudian dikoordinasikan dengan instansi terkait lainnya untuk mengurai persoalan yang dihadapi perusahaan," pungkas Franky.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia Benny Sutrisno, dan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Produsen Sepatu Indonesia Harijanto.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1400 seconds (0.1#10.140)