Rencana Arifin Panigoro Akuisisi Newmont Terhalang Pemerintah

Jum'at, 04 Desember 2015 - 11:54 WIB
Rencana Arifin Panigoro...
Rencana Arifin Panigoro Akuisisi Newmont Terhalang Pemerintah
A A A
JAKARTA - Pemerintah hingga sekarang belum memberikan kepastian terkait pengurangan (divestasi) sebagian saham PT Newmont Nusa Tenggara sebesar 7%. Hal ini menghalangi niat swasta yang akan turut serta mengelola perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu, seperti bos PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) Arifin Panigoro.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Soni Loho mengemukakan, niat pihak swasta yang mau mengambil hak pemerintah itu terhalang pilihan pertama divestasi saham kepada pemerintah pusat dahulu.

"Newmont masih menganggap bahwa pemerintah masih punya opsi pertama, swasta mau ambil tapi karena pemerintah belum memutuskan sehingga belum bisa," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Soni mengungkapkan, keputusan pemerintah untuk menentukan hal itu masih terganjal pertemuan antara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri ESDM Sudirman Said.

"Dalam pertemuan itu akan menentukan mau ambil atau tidak, tapi untuk mempertemukan mereka sulit banget," katanya.

Jika nantinya jadi mengambil 7% saham itu, Soni menjelaskan pemerintah akan menugaskan perusahaan BUMN yang ada. Langkah itu diambil selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2012.

"Dalam putusan itu disebutkan jika pemerintah melakukan divestasi menggunakan dana APBN maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR RI," pungkasnya.

Saat ini, keseluruhan saham Newmont Nusa Tenggara dimiliki oleh PT Nusa Tenggara Partnership B.V (NTP BV) sebanyak 56 persen, sebanyak 24 persen dimiliki PT Multi Daerah Bintang, sebanyak 17,8 persen‎ dimiliki PT Pukuafu Indah (PTFI), dan sebanyak 2,2 persen dimiliki PT Indonesia Masbaga Investama.

(Baca Juga: Pemerintah Tak Bisa Ikut Campur Rencana Medco Caplok Newmont)

Sementara 7% saham yang akan diambil milik Nusa Tenggara Patnership BV. Divestasi saham tersebut, merupakan kewajiban PT Newmont Nusa Tenggara yang tertuang dalam perjanjian kontrak karya. Perusahaan wajib melakukan divestasi saham hingga 51% kepada pemerintah Indonesia. Adapun yang memiliki hak pertama yaitu Pemerintah Pusat, kedua BUMN, ketiga Pemerintah Daerah atau BUMD dan terakhir perusahaan swasta nasional.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PT Vale Selesaikan Transaksi...
PT Vale Selesaikan Transaksi Divestasi
Gempa Berkekuatan M7,5...
Gempa Berkekuatan M7,5 Guncang Larantuka, Nusa Tenggara Timur
Freeport Bisa Lega,...
Freeport Bisa Lega, Permendag Ekspor Konsentrat Rampung Pekan Ini
Gempa M3,6 Guncang Lembata...
Gempa M3,6 Guncang Lembata Nusa Tenggara Timur
Gempa M5,8 Guncang Bima...
Gempa M5,8 Guncang Bima Nusa Tenggara Barat
Peduli Bencana NTT,...
Peduli Bencana NTT, Anies Posting Nomor Rekening Sejumlah Lembaga Kemanusiaan Pengumpul Donasi
Berita Terkini
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
1 jam yang lalu
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
2 jam yang lalu
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
2 jam yang lalu
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
4 jam yang lalu
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
5 jam yang lalu
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
6 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved