Rencana Arifin Panigoro Akuisisi Newmont Terhalang Pemerintah

Jum'at, 04 Desember 2015 - 11:54 WIB
Rencana Arifin Panigoro...
Rencana Arifin Panigoro Akuisisi Newmont Terhalang Pemerintah
A A A
JAKARTA - Pemerintah hingga sekarang belum memberikan kepastian terkait pengurangan (divestasi) sebagian saham PT Newmont Nusa Tenggara sebesar 7%. Hal ini menghalangi niat swasta yang akan turut serta mengelola perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu, seperti bos PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) Arifin Panigoro.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Soni Loho mengemukakan, niat pihak swasta yang mau mengambil hak pemerintah itu terhalang pilihan pertama divestasi saham kepada pemerintah pusat dahulu.

"Newmont masih menganggap bahwa pemerintah masih punya opsi pertama, swasta mau ambil tapi karena pemerintah belum memutuskan sehingga belum bisa," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Soni mengungkapkan, keputusan pemerintah untuk menentukan hal itu masih terganjal pertemuan antara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri ESDM Sudirman Said.

"Dalam pertemuan itu akan menentukan mau ambil atau tidak, tapi untuk mempertemukan mereka sulit banget," katanya.

Jika nantinya jadi mengambil 7% saham itu, Soni menjelaskan pemerintah akan menugaskan perusahaan BUMN yang ada. Langkah itu diambil selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2012.

"Dalam putusan itu disebutkan jika pemerintah melakukan divestasi menggunakan dana APBN maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR RI," pungkasnya.

Saat ini, keseluruhan saham Newmont Nusa Tenggara dimiliki oleh PT Nusa Tenggara Partnership B.V (NTP BV) sebanyak 56 persen, sebanyak 24 persen dimiliki PT Multi Daerah Bintang, sebanyak 17,8 persen‎ dimiliki PT Pukuafu Indah (PTFI), dan sebanyak 2,2 persen dimiliki PT Indonesia Masbaga Investama.

(Baca Juga: Pemerintah Tak Bisa Ikut Campur Rencana Medco Caplok Newmont)

Sementara 7% saham yang akan diambil milik Nusa Tenggara Patnership BV. Divestasi saham tersebut, merupakan kewajiban PT Newmont Nusa Tenggara yang tertuang dalam perjanjian kontrak karya. Perusahaan wajib melakukan divestasi saham hingga 51% kepada pemerintah Indonesia. Adapun yang memiliki hak pertama yaitu Pemerintah Pusat, kedua BUMN, ketiga Pemerintah Daerah atau BUMD dan terakhir perusahaan swasta nasional.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8002 seconds (0.1#10.140)