BKPM Pede Bisa Tingkatkan Daya Saing Industri Padat Karya

Sabtu, 05 Desember 2015 - 11:47 WIB
BKPM Pede Bisa Tingkatkan Daya Saing Industri Padat Karya
BKPM Pede Bisa Tingkatkan Daya Saing Industri Padat Karya
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) optimistis bahwa Paket Kebijakan Ekonomi Tahap VII yang diluncurkan pemerintah kemarin (Jumat, 4/11), akan berdampak positif pada peningkatan daya saing investasi sektor padat karya.

Dalam paket kebijakan tersebut terdapat tiga poin utama yang berkaitan erat dengan peningkatan daya saing sektor padat karya. Pertama adalah insentif tax allowance untuk industri garmen dan industri sepatu, kedua insentif keringanan pajak penghasilan (PPh 21) untuk kedua industri tersebut, serta layanan izin investasi 3 jam yang menghasilkan 8 produk perizinan ditambah 1 surat booking tanah.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menyampaikan bahwa Paket Kebijakan Tahap VII yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menunjukkan komitmen pemerintah terhadap sektor padat karya. Terlebih, dalam komunikasi dengan investor mereka mengkhawatirkan daya saing dibandingkan negara lain, terutama akibat cost of production yang lebih tinggi.

“Paket kebijakan ini diharapkan berdampak positif tidak hanya bagi investor existing yang mengalami masalah, namun juga menarik minat investasi baru maupun perluasan di sektor padat karya tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (5/12/2015).

Menurut Franky, perusahaan yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh 21) tersebut adalah perusahaan memperkerjakan minimal 5.000 orang, kemudian menyampaikan daftar pegawai perusahaan, serta hasil produksi yang diekspor minimal 50% dihitung dari hasil ekspor tahun sebelumnya.

“Keringanan diberikan untuk laporan penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta di bawah per tahun. Keringanan tersebut diberikan dalam waktu 2 tahun dan dapat dievaluasi untuk diperpanjang,” paparnya.

Franky menambahkan, bahwa pemberian insentif tax allowance tersebut akan memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

“Dalam tax allowance tersebut, perusahaan akan mendapatkan keringanan pajak penghasilan sebesar 5% setiap tahun dari nilai investasi, selama 6 tahun,” ungkapnya‎.

Franky juga menegaskan, dalam komunikasinya dengan wakil Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), diperoleh informasi perusahaan-perusahaan industri garmen dan industri sepatu sangat mengharapkan adanya insentif fasilitas keringanan PPh 21 ini dan akan memanfaatkan insentif tersebut, serta tidak keberatan dan menyetujui adanya persyaratan penyampaian daftar karyawan perusahaan pada waktu pengajuan permohonan insentif karena ini memang sudah menjadi kewajiban keikutsertaan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Sebagai gambaran, nilai ekspor Industri Tekstil pada tahun 2014 adalah USD5,56 milliar atau sekitar Rp76,77 trilun, industri sepatu USD2,99 milliar atau kisaran Rp41,29 triliun. Sedangkan pertumbuhan untuk industri tekstil pada semester I tahun 2015 meningkat secara signifikan sebesar 613% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp759 milliar.

Sedangkan industri sepatu pada semester I tahun 2015 meningkat 58% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp3,88 trilliun. Dari sisi investasi selama periode Januari-September 2015, sektor tekstil dan sepatu mencatatkan realisasi investasi sebesar Rp11,55 triliun yang terdiri dari sektor tekstil sebesar Rp9,8 triliun meningkat 148% dari periode yang sama tahun sebelumnya dan sektor sepatu/alas kaki dengan nilai mencapai Rp1,6 triliun atau turun 35% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Sektor tekstil dan sepatu menyerap 106.103 tenaga kerja efektif atau 6,2 kali dari daya serap sektor lainnya setara dengan penyerapan 17.124 tenaga kerja Indonesia per Rp1 triliun investasi yang dilakukan di sektor tersebut.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8587 seconds (0.1#10.140)