Bisnis Tambang RI Disarankan Hapus Sistem Kontrak Karya

Kamis, 10 Desember 2015 - 20:20 WIB
Bisnis Tambang RI Disarankan...
Bisnis Tambang RI Disarankan Hapus Sistem Kontrak Karya
A A A
JAKARTA - Indonesia Mining Association (IMA) mengusulkan dalam merevisi Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dapat mengatur kontrak pertambangan dengan menggunakan sistem konsesi atau perizinan dan tidak lagi menerapkan kontrak karya.

Tim Pengkaji IMA ‎Tri Hayati menjelaskan konsesi yang dimaksud adalah sistem pengelolaan tambang dengan didahului perizinan (keputusan publik) dari Pemerintah kemudian disertai dengan kontrak.

"Kontrak di sini bukanlah kontrak perdata namun kontrak publik yang tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Dia juga menambahkan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, maka kontrak tersebut diberikan jaminan tidak akan berubah dalam jangka waktu 15 tahun. Namun setelah itu wajib dilakukan peninjauan ulang setiap 15 tahun sekali dengan mengacu pada perubahan dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perlu merubah IUP (izin usaha pertambangan) menjadi sistem konsesi yang didahului dengan ijin (keputusan publik) dari Pemerintah dan disertai dengan kontrak publik kepada kontraktor pertambangan," sambunya.

Perubahan ini menurutnya untuk mendorong pengelolaan tambah di Indonesia agar mengacu pada amanat UUD 1945 Pasal 33 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Konsep penguasaan negara dalam hal pengelolaan pertambangan dan peruntukannya tidak boleh menyimpang dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Sejauh ini pengelolaan tambang kita masih jauh dari amanat UU dan masih belum memberi manfaat yang besar bagi rakyat," tutupnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penertiban Aktivitas...
Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Harus Tuntas
Isu Terima Izin Tambang,...
Isu Terima Izin Tambang, Muhammadiyah Gelar Konsolidasi Nasional Akhir Pekan Ini
Perpanjangan Kontrak...
Perpanjangan Kontrak Vale Menjadi IUPK Perlu Kajian Tim Independen
Tata Kelola Tambang...
Tata Kelola Tambang Diperbaiki, Galian Tambang Harus Direboisasi Kembali
Bagi-bagi Izin Tambang...
Bagi-bagi Izin Tambang Dikhawatirkan Rusak Tata Kelola Sektor Minerba
Ormas Keagamaan Mau...
Ormas Keagamaan Mau Kelola Tambang? Wajib Penuhi Syarat Ini
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
1 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
1 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
2 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
4 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
4 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
4 jam yang lalu
Infografis
Birokrasi Rumit, Banyak...
Birokrasi Rumit, Banyak Bisnis Hengkang dari Uni Eropa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved