Bisnis Tambang RI Disarankan Hapus Sistem Kontrak Karya

Kamis, 10 Desember 2015 - 20:20 WIB
Bisnis Tambang RI Disarankan Hapus Sistem Kontrak Karya
Bisnis Tambang RI Disarankan Hapus Sistem Kontrak Karya
A A A
JAKARTA - Indonesia Mining Association (IMA) mengusulkan dalam merevisi Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dapat mengatur kontrak pertambangan dengan menggunakan sistem konsesi atau perizinan dan tidak lagi menerapkan kontrak karya.

Tim Pengkaji IMA ‎Tri Hayati menjelaskan konsesi yang dimaksud adalah sistem pengelolaan tambang dengan didahului perizinan (keputusan publik) dari Pemerintah kemudian disertai dengan kontrak.

"Kontrak di sini bukanlah kontrak perdata namun kontrak publik yang tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Dia juga menambahkan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, maka kontrak tersebut diberikan jaminan tidak akan berubah dalam jangka waktu 15 tahun. Namun setelah itu wajib dilakukan peninjauan ulang setiap 15 tahun sekali dengan mengacu pada perubahan dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perlu merubah IUP (izin usaha pertambangan) menjadi sistem konsesi yang didahului dengan ijin (keputusan publik) dari Pemerintah dan disertai dengan kontrak publik kepada kontraktor pertambangan," sambunya.

Perubahan ini menurutnya untuk mendorong pengelolaan tambah di Indonesia agar mengacu pada amanat UUD 1945 Pasal 33 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Konsep penguasaan negara dalam hal pengelolaan pertambangan dan peruntukannya tidak boleh menyimpang dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Sejauh ini pengelolaan tambang kita masih jauh dari amanat UU dan masih belum memberi manfaat yang besar bagi rakyat," tutupnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7413 seconds (0.1#10.140)