IMA Sebut 50% Pemegang Izin Tambang Bermasalah

Kamis, 10 Desember 2015 - 23:06 WIB
IMA Sebut 50% Pemegang Izin Tambang Bermasalah
IMA Sebut 50% Pemegang Izin Tambang Bermasalah
A A A
JAKARTA - Indonesia Mining Association (IMA) mengungkapkan bahwa 50% perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah. Pasalnya, mereka tidak mematuhi ketentuan clean and clear (CNC) untuk perusahaan tambang.

(Baca Juga: Bisnis Tambang RI Disarankan Hapus Sistem Kontrak Karya)

Ketua Umum IMA Martiono Hadianto menuturkan saat ini jumlah perusahaan tambang pemegang IUP mencapai 10.640 perusahaan. Jumlah tersebut membengkak lantaran dilimpahkannya kewenangan pemberian izin dari pemerintah pusat ke daerah.

"Saat ini pemerintah kabupaten telah memberikan IUP sebanyak 10.640. Ini awalanya adalah karena pada 2002 pemerintah pusat menyerahkan kewenangan pemberian IUP kepada kabupaten," katanya di Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Dia menilai, pemerintah saat ini belum serius menertibkan perusahaan tambang yang bermasalah tersebut. Akibatnya, banyak dari mereka yang belum memenui kaidah CNC.

"Apa ini artinya ada masalah, tapi kasus ini tidak pernah diangkat jadi satu masalah. Saya ingin mendalami yang disebut CNC adalah secara admistratif sudah benar dan tidak ada tumpang tindih, artinya lebih dari 50% secara admistratif tidak benar," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4594 seconds (0.1#10.140)