Soal Tata Kelola Migas, AEPI Sebut Negara Hanya Kebagian 12%

Jum'at, 11 Desember 2015 - 17:31 WIB
Soal Tata Kelola Migas,...
Soal Tata Kelola Migas, AEPI Sebut Negara Hanya Kebagian 12%
A A A
JAKARTA - Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) menilai tata kelola minyak dan gas di Tanah Air saat ini masih jauh dari amanat Pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Indonesia dinilai belum berdaulat dalam tata kelola migas, lantaran sumber daya alam (SDA) tidak digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

(Baca Juga: Berantas Mafia Migas, Sudirman Diserang Kanan-kiri)

Peneliti AEPI Salamuddin Daeng mengungkapkan bahwa ‎sistem pengelolaan migas di Indonesia mengacu kepada UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)‎. Sayangnya, dalam UU tersebut terlihat bahwa posisi negara justru setara dengan perusahaan multinasional.

"‎UU itu saya pelajari sejarahnya, UU 22 tahun 2001 kita bisa lihat itu posisi negara itu setara dengan perusahaan multinational. Bahkan dalam UU itu dikatakan bahwa negara itu tidak lebih berkuasa dari mereka," katanya di Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Dia menyebutkan, 95 juta hektar (ha) lahan dialokasikan negara untuk produksi gas di dalam negeri. Namun, dari total luas‎ lahan yang besar tersebut hanya 12% produksi gas di hulu yang diserahkan ke Pertamina.

"Sebagian besar justru dikuasai perusahaan asing yang jadi aktor dominan dalam produksi gas nasional kita seperti Exxon, Connoco dan Total. Jadi masih jauh dari kedaulatan," imbuh dia.

Lebih lanjut Dia menerangkan dalam posisi perdagangan internasional, Indonesia masuk sebagai tujuh besar eksportir gas di dunia. Tetapi yang memproduksi dan mengekspor gas tersebut bukanlah perusahaan gas dalam negeri, melainkan perusahaan asing. Sementara Indonesia, hanya mendapat jatah dari kontrak bagi hasil.

"Jadi sebenarnya perusahaan kayak Pertamina itu sudah tekor, karena cost recovery yang harus dibayar negara ke perusahaan-perusahaan itu besar. Dari situ saja sebenarnya kita sudah sulit mengukur kedaulatan kita," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0791 seconds (0.1#10.140)