Susi: Illegal Fishing Rugikan 800 Nelayan dan 115 Perusahaan
Jum'at, 11 Desember 2015 - 18:06 WIB
Susi: Illegal Fishing Rugikan 800 Nelayan dan 115 Perusahaan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengemukakan praktik pencurian ikan yang selama ini terjadi tidak hanya menghabisi ketersediaan biota laut itu tapi juga menghilangkan mata pencarian nelayan lokal.
Dia menjelaskan akibat dari Illegal Fishing atau penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan di perairan Indonesia, sebanyak 800 ribu rumah tangga nelayan kehilangan mata pencarian.
"Praktek IUU (illegal, unreported and regulater) fishing membuat hidup nelayan tidak mencukupi untuk mendukung kehidupan keluarga mereka sehingga pindah ke profesi lain," ujarnya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Selain itu Dia menambahkan praktik ilegal tersebut juga membuat industri perikanan dalam negeri kehilangan potensi ekspor produknya karena berkurangnya pasokan.
"Kemudian, 115 perusahaan kehilangan potensi ekspor produk perikanan. Kita Kehilangan ekspor sebesar USD4 miliar. Kita mengalami kerugian akibat dari hilangnya jumlah nelayan dan bisnis perikanan," katanya.
Selain kehilangan potensi di sektor perikanan, lanjutnya praktik ilegal itu juga membuat Indonesia kehilangan banyak hewan langka. Pasalnya kapal asing yang masuk ke Tanah Air tak hanya membawa ikan tapi juga hewan langka untuk dijual.
(Baca Juga: Susi: Pelaku Illegal Fishing Tularkan Virus AIDS)
"Angkanya juga luar biasa, bayangkan jika 1 perusahaan mengambil 12 juta ton pertahun. Mereka juga bawa hewan-hewan dari Papua Nugini, burung kakak tua dari Papua, trenggiling, dengan memanfaatkan aktifitas pencurian," tuturnya.
Dia menambahkan, praktik pencurian ikan yang selama ini terjadi juga merusak ekosistem bawah laut yang ada akibat menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Praktiknya juga merusak dan menghcurkan potensi sumber daya. Mereka gunakan alat tangkap seperti pukat harimau sepanjang 100 meter, apapun mereka tangkap, kura-kura, lumba-lumba," pungkasnya.
Dia menjelaskan akibat dari Illegal Fishing atau penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan di perairan Indonesia, sebanyak 800 ribu rumah tangga nelayan kehilangan mata pencarian.
"Praktek IUU (illegal, unreported and regulater) fishing membuat hidup nelayan tidak mencukupi untuk mendukung kehidupan keluarga mereka sehingga pindah ke profesi lain," ujarnya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Selain itu Dia menambahkan praktik ilegal tersebut juga membuat industri perikanan dalam negeri kehilangan potensi ekspor produknya karena berkurangnya pasokan.
"Kemudian, 115 perusahaan kehilangan potensi ekspor produk perikanan. Kita Kehilangan ekspor sebesar USD4 miliar. Kita mengalami kerugian akibat dari hilangnya jumlah nelayan dan bisnis perikanan," katanya.
Selain kehilangan potensi di sektor perikanan, lanjutnya praktik ilegal itu juga membuat Indonesia kehilangan banyak hewan langka. Pasalnya kapal asing yang masuk ke Tanah Air tak hanya membawa ikan tapi juga hewan langka untuk dijual.
(Baca Juga: Susi: Pelaku Illegal Fishing Tularkan Virus AIDS)
"Angkanya juga luar biasa, bayangkan jika 1 perusahaan mengambil 12 juta ton pertahun. Mereka juga bawa hewan-hewan dari Papua Nugini, burung kakak tua dari Papua, trenggiling, dengan memanfaatkan aktifitas pencurian," tuturnya.
Dia menambahkan, praktik pencurian ikan yang selama ini terjadi juga merusak ekosistem bawah laut yang ada akibat menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Praktiknya juga merusak dan menghcurkan potensi sumber daya. Mereka gunakan alat tangkap seperti pukat harimau sepanjang 100 meter, apapun mereka tangkap, kura-kura, lumba-lumba," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :