Menhub Resmikan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo
A
A
A
PROBOLINGGO - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan meresmikan pengoperasian fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Tembaga Probolinggo, Jawa Timur, kemarin.
Fasilitas pelabuhan yang diresmikan tersebut berupa satu buah dermaga multipurpose eksisting dengan ukuran 93x18,5 m2 dan satu buah dermaga multipurpose baru.
Dalam rislisnya yang diterima Sindonews, Minggu (13/12/2015), dermaga baru dengan ukuran 150x31 m2 dan kedalaman kolam -15 m LWS (low water spring/muka air laut surut terendah) tersebut akan mampu disandari kapal berukuran 15.000 DWT di sisi selatan dan 20.000 DWT di sisi utara.
Menhub mengungkapkan, pengoperasian fasilitas pelabuhan ini mampu meningkatkan kapasitas dan pelayanan jasa kapal di Pelabuhan Probolinggo, sebagaimana fokus kerja Kementerian Perhubungan pada kabinet kerja untuk terus meningkatkan kapasitas fasilitas transportasi baik darat, laut, udara maupun kereta api.
Fasilitas eksisting maupun fasilitas yang sedang dikembangkan di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo merupakan hasil dari dana gabungan APBN dan APBD Provinsi Jawa Timur.
Pengembangan Pelabuhan Probolinggo direncanakan akan berlangsung selama 20 tahun dan dibagi dalam tiga tahapan, yakni jangka pendek untuk kurun waktu 2013 hingga 2017, jangka menengah untuk kurun waktu 2018 hingga 2022, dan jangka panjang untuk kurun waktu 2023 hingga 2033.
Tiga tahapan tersebut untuk membangun dan mengembangkan fasilitas-fasilitas di berbagai zona pelabuhan yaitu zona petikemas, zona curah kering, zona kargo, zona perkantoran, zona fasilitas umum, zona fasilitas pendukung seperti pengolahan limbah, bunker BBM, dan pemadam kebakaran, serta pembangunan jalan akses ke pelabuhan.
Sementara, pengelolaan Pelabuhan Probolinggo akan diserahkan ke Badan Usaha Pelabuhanan (BUP) BUMD, PT Delta Artha Bahari Nusantara. Untuk mengevaluasi kelayakan PT Delta Artha Bahari Nusantara telah dilakukan uji coba pengoperasian fasilitas pelabuhan dalam jangka waktu satu tahun sejak 8 Oktober 2015.
Dengan pengelolaan pelabuhan diserahkan ke BUP, maka pengoperasian fasilitas yang dibangun dengan dana APBN nantinya berdasarkan asas kerja sama pemanfaatan sesuai PP No 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Di sisi lain, pengoperasian fasilitas yang dibangun dengan dana APBD berdasarkan pada izin konsesi. Untuk tarif terhadap jasa kepelabuhanan dari kegiatan uji coba pengoperasian mengacu pada tarif BUP terdekat yang berlaku di Pelabuhan Probolinggo.
Hasil pungutan akan disetorkan ke negara sesuai PP No 11/2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenhub. Hasil lebih yang diperoleh setelah memenuhi kewajiban PP No 11/2011 akan menjadi pendapatan BUP.
Fasilitas pelabuhan yang diresmikan tersebut berupa satu buah dermaga multipurpose eksisting dengan ukuran 93x18,5 m2 dan satu buah dermaga multipurpose baru.
Dalam rislisnya yang diterima Sindonews, Minggu (13/12/2015), dermaga baru dengan ukuran 150x31 m2 dan kedalaman kolam -15 m LWS (low water spring/muka air laut surut terendah) tersebut akan mampu disandari kapal berukuran 15.000 DWT di sisi selatan dan 20.000 DWT di sisi utara.
Menhub mengungkapkan, pengoperasian fasilitas pelabuhan ini mampu meningkatkan kapasitas dan pelayanan jasa kapal di Pelabuhan Probolinggo, sebagaimana fokus kerja Kementerian Perhubungan pada kabinet kerja untuk terus meningkatkan kapasitas fasilitas transportasi baik darat, laut, udara maupun kereta api.
Fasilitas eksisting maupun fasilitas yang sedang dikembangkan di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo merupakan hasil dari dana gabungan APBN dan APBD Provinsi Jawa Timur.
Pengembangan Pelabuhan Probolinggo direncanakan akan berlangsung selama 20 tahun dan dibagi dalam tiga tahapan, yakni jangka pendek untuk kurun waktu 2013 hingga 2017, jangka menengah untuk kurun waktu 2018 hingga 2022, dan jangka panjang untuk kurun waktu 2023 hingga 2033.
Tiga tahapan tersebut untuk membangun dan mengembangkan fasilitas-fasilitas di berbagai zona pelabuhan yaitu zona petikemas, zona curah kering, zona kargo, zona perkantoran, zona fasilitas umum, zona fasilitas pendukung seperti pengolahan limbah, bunker BBM, dan pemadam kebakaran, serta pembangunan jalan akses ke pelabuhan.
Sementara, pengelolaan Pelabuhan Probolinggo akan diserahkan ke Badan Usaha Pelabuhanan (BUP) BUMD, PT Delta Artha Bahari Nusantara. Untuk mengevaluasi kelayakan PT Delta Artha Bahari Nusantara telah dilakukan uji coba pengoperasian fasilitas pelabuhan dalam jangka waktu satu tahun sejak 8 Oktober 2015.
Dengan pengelolaan pelabuhan diserahkan ke BUP, maka pengoperasian fasilitas yang dibangun dengan dana APBN nantinya berdasarkan asas kerja sama pemanfaatan sesuai PP No 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Di sisi lain, pengoperasian fasilitas yang dibangun dengan dana APBD berdasarkan pada izin konsesi. Untuk tarif terhadap jasa kepelabuhanan dari kegiatan uji coba pengoperasian mengacu pada tarif BUP terdekat yang berlaku di Pelabuhan Probolinggo.
Hasil pungutan akan disetorkan ke negara sesuai PP No 11/2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenhub. Hasil lebih yang diperoleh setelah memenuhi kewajiban PP No 11/2011 akan menjadi pendapatan BUP.
(izz)