DPR Minta OJK Atur LKM Swasta
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengatakan, lembaga keuangan mikro (LKM) swasta harus diatur dalam regulasi pemerintah. Maka, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk segera menyiapkan regulasi tersebut.
Menurutnya, hal tersebut diperlukan untuk melindungi kepentingan pihak-pihak terkait. "Harus diatur, nanti tumbuh dan berkembang dengan liar," kata Fadel di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/12/2015).
Pihaknya telah meminta kepada OJK untuk membuat regulasi terhadap LKM. "Kita minta mengontrol OJK secara spesifik hal ini. Kita sudah berbicara ini, dan saya pernah membuat sosialisasi ini dengan Pak Firdaus (Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan)," tuturnya.
Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menjelaskan, pengaturan LKM akan dibagi dua. Di mana, LKM akan di bawah pembinaan OJK secara langsung dan Koperasi Pemerintah Daerah (Pemda). "Jadi, diklasifikasikan karena kualifikasi lembaga keuangan mikro ini berbeda-beda," jelas Ecky.
Meski demikian, dia mengaku, LKM perlu diatur OJK. Hal ini diperkuat oleh regulasi OJK secara khusus yang mengatur LKM.
"Mana yang di OJK, mana yang tidak. Tapi, sifatnya opsional belum ditetapkan OJK. Terserah mereka mau ke OJK atau mau ke Koperasi. Namun, regulasi yang dimiliki OJK lebih ketat dibanding Koperasi," kata dia.
Sebaliknya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menuturkan, pihaknya sudah mengagendakan akan mengatur LKM swasta ini. Pasalnya, regulasi LKM ini telah diatur UU secara khusus.
"Dan, itu menjadi tugas OJK mengatur dan mengawasinya. Penerapannya kami mulai tahun ini sampai kedepan," tandasnya.
Menurutnya, hal tersebut diperlukan untuk melindungi kepentingan pihak-pihak terkait. "Harus diatur, nanti tumbuh dan berkembang dengan liar," kata Fadel di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/12/2015).
Pihaknya telah meminta kepada OJK untuk membuat regulasi terhadap LKM. "Kita minta mengontrol OJK secara spesifik hal ini. Kita sudah berbicara ini, dan saya pernah membuat sosialisasi ini dengan Pak Firdaus (Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan)," tuturnya.
Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menjelaskan, pengaturan LKM akan dibagi dua. Di mana, LKM akan di bawah pembinaan OJK secara langsung dan Koperasi Pemerintah Daerah (Pemda). "Jadi, diklasifikasikan karena kualifikasi lembaga keuangan mikro ini berbeda-beda," jelas Ecky.
Meski demikian, dia mengaku, LKM perlu diatur OJK. Hal ini diperkuat oleh regulasi OJK secara khusus yang mengatur LKM.
"Mana yang di OJK, mana yang tidak. Tapi, sifatnya opsional belum ditetapkan OJK. Terserah mereka mau ke OJK atau mau ke Koperasi. Namun, regulasi yang dimiliki OJK lebih ketat dibanding Koperasi," kata dia.
Sebaliknya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menuturkan, pihaknya sudah mengagendakan akan mengatur LKM swasta ini. Pasalnya, regulasi LKM ini telah diatur UU secara khusus.
"Dan, itu menjadi tugas OJK mengatur dan mengawasinya. Penerapannya kami mulai tahun ini sampai kedepan," tandasnya.
(izz)