Soal Ojek Online, Menhub Hanya Jalankan UU
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Transportasi Ki Darmaningtyas menilai, langkah Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan yang sempat melarang peredaran ojek dan taksi berbasis online sejatinya hanyalah untuk menjalankan amanat Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Akhirnya larangan tersebut dicabut, meski ojek aplikasi tersebut memang tidak memiliki izin sebagai pengelola angkutan umum.
"Sebetulnya Menhub Ignatius Jonan hanya menjalankan UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan saja pada saat mengeluarkan aturan mengenai pelarangan operasional angkutan berbasis aplikasi yang tidak memiliki izin sebagai pengelola angkutan umum," katanya dalam blog pribadinya yang dikutip Sindonews di Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Dia menambahkan tidak ada yang salah dengan pelarangan tersebut jika dilihat dari tugas pokok dan wewenang Kementerian Perhubungan. Kendati demikian, memang idealnya Menhub Jonan tidak perlu melarang dan tidak perlu mengatur soal peredaran ojek online tersebut.
"Biarkan masyarakat yang menentukan pilihannya sendiri. Yang terpenting bagi pemerintah adalah menyediakan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, terjangkau, ketepatan waktu, dan mudah dengan menerapkan sistem transportasi yang terintegrasi," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya muncul surat edaran Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015, ditegaskan bahwa Kementerian Perhubungan melarang ojek maupun taksi berbasis online beroperasi karena tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Namun setelah menuai berbagai reaksi, akhirnya larangan terebut dicabut.
"Sebetulnya Menhub Ignatius Jonan hanya menjalankan UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan saja pada saat mengeluarkan aturan mengenai pelarangan operasional angkutan berbasis aplikasi yang tidak memiliki izin sebagai pengelola angkutan umum," katanya dalam blog pribadinya yang dikutip Sindonews di Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Dia menambahkan tidak ada yang salah dengan pelarangan tersebut jika dilihat dari tugas pokok dan wewenang Kementerian Perhubungan. Kendati demikian, memang idealnya Menhub Jonan tidak perlu melarang dan tidak perlu mengatur soal peredaran ojek online tersebut.
"Biarkan masyarakat yang menentukan pilihannya sendiri. Yang terpenting bagi pemerintah adalah menyediakan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, terjangkau, ketepatan waktu, dan mudah dengan menerapkan sistem transportasi yang terintegrasi," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya muncul surat edaran Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015, ditegaskan bahwa Kementerian Perhubungan melarang ojek maupun taksi berbasis online beroperasi karena tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Namun setelah menuai berbagai reaksi, akhirnya larangan terebut dicabut.
(akr)