Soal Ojek Online, Menhub Hanya Jalankan UU

Jum'at, 18 Desember 2015 - 14:34 WIB
Soal Ojek Online, Menhub...
Soal Ojek Online, Menhub Hanya Jalankan UU
A A A
JAKARTA - Pengamat Transportasi Ki Darmaningtyas menilai, langkah Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan yang sempat melarang peredaran ojek dan taksi berbasis online sejatinya hanyalah untuk menjalankan amanat Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Akhirnya larangan tersebut dicabut, meski ojek aplikasi tersebut memang tidak memiliki izin sebagai pengelola angkutan umum.

"Sebetulnya Menhub Ignatius Jonan hanya menjalankan UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan saja pada saat mengeluarkan aturan mengenai pelarangan operasional angkutan berbasis aplikasi yang tidak memiliki izin sebagai pengelola angkutan umum," katanya dalam blog pribadinya yang dikutip Sindonews di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Dia menambahkan tidak ada yang salah dengan pelarangan tersebut jika dilihat dari tugas pokok dan wewenang Kementerian Perhubungan. Kendati demikian, memang idealnya Menhub Jonan tidak perlu melarang dan tidak perlu mengatur soal peredaran ojek online tersebut.

"Biarkan masyarakat yang menentukan pilihannya sendiri. Yang terpenting bagi pemerintah adalah menyediakan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, terjangkau, ketepatan waktu, dan mudah dengan menerapkan sistem transportasi yang terintegrasi," tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya muncul surat edaran Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015, ditegaskan bahwa Kementerian Perhubungan melarang ojek maupun taksi berbasis online beroperasi karena tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Namun setelah menuai berbagai reaksi, akhirnya larangan terebut dicabut.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Hapus Monopoli Jasa...
Hapus Monopoli Jasa Kepelabuhanan, Ditjen Hubla Teken Perjanjian Konsesi dengan PT LIS
Persiapkan SDM Unggul,...
Persiapkan SDM Unggul, Kemenhub Kini Punya Program Studi Magister Terapan
Insiden Trigana Air...
Insiden Trigana Air di Bandara Sentani, Kemenhub Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
7 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
7 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
8 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
8 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
8 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komodo hanya...
3 Alasan Komodo hanya Dapat Ditemukan di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved