Diumumkan Hari Ini, Harga Baru BBM Berlaku 5 Januari 2016
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memastikan bahwa sore ini pemerintah akan mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM). Kendati diumumkan hari ini, namun harga baru BBM baru tersebut akan berlaku mulai 5 Januari 2016.
(Baca Juga: Siap-siap! Penurunan Harga BBM Diumumkan Sore Ini)
Dia mengatakan, pemberlakuan harga baru BBM tidak akan persis diterapkan pada 1 Januari 2016 karena pemerintah akan memberikan kesempatan kepada penyalur dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk melakukan penyesuaian. Dengan demikian, penurunan harga BBM ini tidak membuat para penyalur merasa dirugikan.
"Berlakunya tidak akan persis 1 Januari. Karena ini harga turun, kita perlu memberi kesempatan kepada penyalur. Kepada SPBU agar tidak dirugikan. Diberikan untuk menghabiskan stok mereka. Jadi dikasih waktu dulu," katanya di Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Selain itu, sambung mantan Bos PT Pindad (Persero) ini menuturkan, pemerintah juga memberikan waktu transisi kepada PT Pertamina (Persero) yang saat ini tengah melakukan migrasi sistem distribusi BBM. Sehingga, harga baru BBM akan berlaku mulai 5 Januari 2016.
"Kebetulan Pertamina sedang melakukan migrasi sistem, perlu ada waktu transisi yang baik supaya tidak ada chaos. Jadi mungkin harga baru ini berapapun yang diputuskan akan berlaku tanggal 5 Januari," imbuh dia.
Pengumuman penurunan harga BBM akan dilakukan pasca sidang kabinet paripurna yang dilakukan pemerintah pada siang ini. Dalam pengumuman nanti juga akan diputuskan mengenai opsi mekanisme penentuan harga BBM.
"Salah satu opsinya adalah apakah pakai itu nanti atau kembali pada harga keekonomian. Habis saya ke sidang kabinet (diumumkan)," tandasnya.
(Baca Juga: Siap-siap! Penurunan Harga BBM Diumumkan Sore Ini)
Dia mengatakan, pemberlakuan harga baru BBM tidak akan persis diterapkan pada 1 Januari 2016 karena pemerintah akan memberikan kesempatan kepada penyalur dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk melakukan penyesuaian. Dengan demikian, penurunan harga BBM ini tidak membuat para penyalur merasa dirugikan.
"Berlakunya tidak akan persis 1 Januari. Karena ini harga turun, kita perlu memberi kesempatan kepada penyalur. Kepada SPBU agar tidak dirugikan. Diberikan untuk menghabiskan stok mereka. Jadi dikasih waktu dulu," katanya di Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Selain itu, sambung mantan Bos PT Pindad (Persero) ini menuturkan, pemerintah juga memberikan waktu transisi kepada PT Pertamina (Persero) yang saat ini tengah melakukan migrasi sistem distribusi BBM. Sehingga, harga baru BBM akan berlaku mulai 5 Januari 2016.
"Kebetulan Pertamina sedang melakukan migrasi sistem, perlu ada waktu transisi yang baik supaya tidak ada chaos. Jadi mungkin harga baru ini berapapun yang diputuskan akan berlaku tanggal 5 Januari," imbuh dia.
Pengumuman penurunan harga BBM akan dilakukan pasca sidang kabinet paripurna yang dilakukan pemerintah pada siang ini. Dalam pengumuman nanti juga akan diputuskan mengenai opsi mekanisme penentuan harga BBM.
"Salah satu opsinya adalah apakah pakai itu nanti atau kembali pada harga keekonomian. Habis saya ke sidang kabinet (diumumkan)," tandasnya.
(akr)