YLKI: Penyesuaian Tarif Listrik Bisa Lukai Rakyat
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, rakyat Indonesia bisa terluka akibat dari skem tariff adjusment (penyesuaian tarif secara otomatis) listrik.
Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini pemerintah belum mampu menyediakan listrik yang layak untuk seluruh masyarakat Indonesia.
"Ini bisa melukai. Tarif ini secara psikologis memang tidak adil, karena di beberapa daerah juga listriknya enggak memadai," kata Tulus di Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Dia mengatakan, kondisi penyesuaian tarif ini seolah bertolak belakang dengan kondisi daerah Indonesia yang masih mengalami krisis listrik.
"Ya, masih banyak daerah di Indonesia yang krisis listrik dan kekurangan daya. Kita komplain tapi malah dikasih penyesuaian tarif listrik," ujarnya.
Sekadar informasi, sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, tariff adjustment diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat (USD) terhadap rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan.
Dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut.
Dengan penyesuaian per Desember ini, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tarif adjusment. Ke-12 golongan tarif listrik tersebut sebagai berikut:
1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.
Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini pemerintah belum mampu menyediakan listrik yang layak untuk seluruh masyarakat Indonesia.
"Ini bisa melukai. Tarif ini secara psikologis memang tidak adil, karena di beberapa daerah juga listriknya enggak memadai," kata Tulus di Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Dia mengatakan, kondisi penyesuaian tarif ini seolah bertolak belakang dengan kondisi daerah Indonesia yang masih mengalami krisis listrik.
"Ya, masih banyak daerah di Indonesia yang krisis listrik dan kekurangan daya. Kita komplain tapi malah dikasih penyesuaian tarif listrik," ujarnya.
Sekadar informasi, sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, tariff adjustment diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat (USD) terhadap rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan.
Dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut.
Dengan penyesuaian per Desember ini, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tarif adjusment. Ke-12 golongan tarif listrik tersebut sebagai berikut:
1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.
(izz)