Kementerian PUPR Limpahkan Infrastruktur Listrik ke PLN
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diminta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan guna penyediaan listrik untuk masyarakat seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono mengatakan ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang menugaskan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Tadi lebih kepada pembangunan infrastruktur listrik untuk mempercepat penyediaan listrik, intinya seperti itu. Nanti akan diatur dalam Perpres. Intinya Perpres itu buat penugasan PLN," jelasnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (30/12/2015)
Dia juga menerangkan PLN bisa melakukan sewa kelola untuk pengadaan listrik nantinya dan membangun fasilitas listrik di daerah di Indonesia.
"Ini supaya mempercepat, PLN bisa melakukan sewa kelola untuk pengadaan listrik, dia membangun berbagai fasilitas listrik. Kedua, PLN bisa ke anak perusahaan misalnya untuk melakukan pembangunan kelistrikan atau PLN bisa bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan lain," katanya.
Terkait spesifik di Kementeriannya, Dia mengutarakan PUPR lebih kepada menjadi pihak ketiga. PU lebih mengarahkan soal potensi-potensi pendukung pembangunan energi listrik.
"Kalau PUPR lebih kepada pihak ketiga, karena kita punya potensi waduk-waduk, saluran air untuk bisa digunakan pembangkit listrik yang termasuk energi bersih atau energi terbarukan. PLN bisa kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang membangun jaringan pembangkit, listriknya dijual ke PLN," pungkasnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono mengatakan ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang menugaskan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Tadi lebih kepada pembangunan infrastruktur listrik untuk mempercepat penyediaan listrik, intinya seperti itu. Nanti akan diatur dalam Perpres. Intinya Perpres itu buat penugasan PLN," jelasnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (30/12/2015)
Dia juga menerangkan PLN bisa melakukan sewa kelola untuk pengadaan listrik nantinya dan membangun fasilitas listrik di daerah di Indonesia.
"Ini supaya mempercepat, PLN bisa melakukan sewa kelola untuk pengadaan listrik, dia membangun berbagai fasilitas listrik. Kedua, PLN bisa ke anak perusahaan misalnya untuk melakukan pembangunan kelistrikan atau PLN bisa bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan lain," katanya.
Terkait spesifik di Kementeriannya, Dia mengutarakan PUPR lebih kepada menjadi pihak ketiga. PU lebih mengarahkan soal potensi-potensi pendukung pembangunan energi listrik.
"Kalau PUPR lebih kepada pihak ketiga, karena kita punya potensi waduk-waduk, saluran air untuk bisa digunakan pembangkit listrik yang termasuk energi bersih atau energi terbarukan. PLN bisa kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang membangun jaringan pembangkit, listriknya dijual ke PLN," pungkasnya.
(akr)