Bensin di SPBU Asing Tak Luput Dipotong Dana Ketahanan Energi
A
A
A
JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) menegaskan bahwa dana ketahanan energi yang akan dipungut pemerintah dari penjualan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak hanya berlaku untuk premium dan solar. Namun, BBM yang dijual di SPBU asing seperti Total dan Shell juga tak luput dari pungutan pengurasan fosil tersebut.
(Baca Juga: Pungutan Dana Ketahanan Energi Haram dari Uang Rakyat)
Anggota DEN Rinaldy Dalimi mengungkapkan, pungutan dana ketahanan energi tersebut diperuntukkan bagi BBM yang dijual di Indonesia. Sehingga bensin yang dijual di SPBU asing pun termasuk dalam bagian tersebut.
"Itu harus (SPBU asing harus kena pungutan dana ketahanan energi). Automatically. Karena yang ditetapkan adalah harga BBM di Indonesia. Siapapun yang menjual, jadi harus," tegasnya di Gedung DEN, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Menurutnya, jika pemerintah tidak memungut dana tersebut dari SPBU asing maka akan menimbulkan ketidakadilan. "Kalau tidak akan sangat keterlaluan, seandainya SPBU asing tidak dikenakan ini. Itu kebangetan," imbuh dia.
Dia menambahkan, besaran dana yang dipungut dari SPBU asing tersebut pun tidak bisa disamaratakan dengan yang telah ditetapkan terhadap premium dan solar. Untuk diketahui, premium dipungut Rp200 per liter dan solar Rp300 per liter.
"Ya kita tidak menyebut asing atau tidak, tapi jenis pertamaxnya. Kalau pertamax dijual oleh asing ya harus tinggi juga (pungutannya)," tandasnya.
(Baca Juga: Pungutan Dana Ketahanan Energi Haram dari Uang Rakyat)
Anggota DEN Rinaldy Dalimi mengungkapkan, pungutan dana ketahanan energi tersebut diperuntukkan bagi BBM yang dijual di Indonesia. Sehingga bensin yang dijual di SPBU asing pun termasuk dalam bagian tersebut.
"Itu harus (SPBU asing harus kena pungutan dana ketahanan energi). Automatically. Karena yang ditetapkan adalah harga BBM di Indonesia. Siapapun yang menjual, jadi harus," tegasnya di Gedung DEN, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Menurutnya, jika pemerintah tidak memungut dana tersebut dari SPBU asing maka akan menimbulkan ketidakadilan. "Kalau tidak akan sangat keterlaluan, seandainya SPBU asing tidak dikenakan ini. Itu kebangetan," imbuh dia.
Dia menambahkan, besaran dana yang dipungut dari SPBU asing tersebut pun tidak bisa disamaratakan dengan yang telah ditetapkan terhadap premium dan solar. Untuk diketahui, premium dipungut Rp200 per liter dan solar Rp300 per liter.
"Ya kita tidak menyebut asing atau tidak, tapi jenis pertamaxnya. Kalau pertamax dijual oleh asing ya harus tinggi juga (pungutannya)," tandasnya.
(akr)