Energi Butuh Dana Besar, DEN Setuju Masyarakat Dipungut 'Sedekah'

Rabu, 30 Desember 2015 - 20:17 WIB
Energi Butuh Dana Besar,...
Energi Butuh Dana Besar, DEN Setuju Masyarakat Dipungut 'Sedekah'
A A A
JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) menyepakati keinginan pemerintah untuk memungut 'sedekah' dari pembelian harga bahan bakar minyak (BBM) oleh masyarakat. Pasalnya, energi baru dan terbarukan memang membutuhkan dana sangat besar.

(Baca Juga: Aturan Ini Tak Bisa Jadi Acuan Pemerintah Pungut Dana Energi)

Seperti diketahui, pemerintah mulai 5 Januari 2016 akan memungut dana dari penjualan harga BBM jenis premium dan solar masing-masing Rp200 dan Rp300 per liter. Dana tersebut nantinya akan digunakan salah satunya untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan.

"DEN melihat memang kalau kita mau kejar target yang diamanatkan Kebijakan Energi Nasional sebesar 23% EBT ya sangat besar (kebutuhan dananya). Jadi DEN menganggap kalau digunakan untuk EBT, kita setuju itu (pungutan dana ketahanan energi)," jelas Anggota DEN Rinaldy Dalimi di Gedung DEN, Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Selain itu Dia menambahkan dana tersebut juga bisa menjadi bantalan jika suatu saat harga minyak dunia kembali terkerek. Dana ketahanan energi tersebut dapat digunakan untuk cadangan agar harga BBM di dalam negeri tidak mengalami kenaikan.

"Jika harga minyak dunia naik, kalau ini (dana ketahanan energi) digunakan, harga BBM di dalam negeri bisa tidak naik. Jadi bisa jadi bantalan, mana tahu terjadi gejolak harga minyak dunia naik. Jadi pemerintah punya cadangan supaya BBM di dalam negeri tidak naik," ungkapnya.

Dia menegaskan, jika seandainya di kemudian hari ditemukan adanya penyelewengan atau peruntukkan dana tersebut tidak tepat sasaran maka pihaknya akan menegur tegas pemerintah. "Kalau seandainya pada saat penggunaan bersama, apabila dana ini tidak digunakan tepat sasaran, DEN sebagai fungsi pengawasan akan menegur pemerintah," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)