PT KAI Berlakukan Tarif Baru Per 1 Januari 2016
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) belum lama ini melakukan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) dengan Kementerian Perhubungan.
Dalam kontrak tersebut disebutkan bahwa Pemerintah memberikan dana kewajiban pelayanan publik (PSO) kepada penumpang KA ekonomi sebesar Rp1,827,380,508,000, meningkat 20% dari 2015 sebesar Rp1.523.737.021.893. Kontrak ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2016.
Jumlah subsidi Rp1,827 triliun itu akan dialokasikan untuk KRL (Kereta Rel Listrik) Jabodetabek sebesar Rp 1,115,048,571,843; KA ekonomi jarak jauh Rp105.766.153.335; Sedang Rp133.508.909.978; KA Jarak Dekat Rp409,034,951,171; KRD Ekonomi Rp62,556,343,116; dan KA Lebaran Rp1.465.578.558.
Vice President Public Relations PT KAI Agus Komarudin mengatakan, tahun ini alokasi subsidi terbesar diberikan kepada penumpang KRL. Nilai subsidi yang diberikan untuk penumpang KRL tahun ini naik 30% dari 2015 sebesar Rp. 858.120.344.409.
"Alokasi subsidi terbesar ini diberikan kepada penumpang KRL untuk menjaga tarif sehingga tetap terjangkau, dengan begitu masyarakat di Jabodetabek dan sekitarnya diharapkan akan tetap memilih menggunakan moda transportasi KRL daripada kendaraan pribadi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (31/12/2015).
Menurutnya, berdasarkan kontrak penyelenggaraan PSO bidang angkutan KA pelayanan kelas ekonomi tahun anggaran 2016 ini, ada beberapa KA baru yang tahun ini mulai mendapatkan subsidi sehingga statusnya berubah dari KA Komersial menjadi KA Non Komersial (PSO).
"Bagi penumpang yang telah membeli tiket KA-KA tersebut di atas dengan tarif yang masih mengacu pada kontrak PSO 2015, maka PT KAI akan mengembalikan selisih tarif kepada penumpang sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.
Penandatanganan kontrak ini dilakukan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun Anggaran 2016 yang tertuang dalam kontrak No. PL.102/A.682/DJKA/12/15 dan No. HK.221/XII/53/KA-2015 tanggal 22 Desember 2015.
Adapun angkutan KA yang berubah statusnya menjadi KA besubsidi adalah:
Selain itu, terdapat pula beberapa KA yang per 1 April 2016 berdasarkan kontrak PSO 2016, tidak lagi menerima subsidi dari pemerintah, yakni:
1. KA Kertajaya (Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi)
2. KA Kutojaya Utara (Pasar Senen-Cirebon-Kutoarjo)
3. KA Progo (Lempuyangan-Pasar Senen)
4. KA Tawang Jaya (Semarang Poncol-Pasar Senen)
5. KA Tegal Arum (Tegal-Pasar Senen)
Berikut adalah daftar KA-KA PSO yang mengalami penyesuaian tarif per 1 Januari 2016:
Dalam kontrak tersebut disebutkan bahwa Pemerintah memberikan dana kewajiban pelayanan publik (PSO) kepada penumpang KA ekonomi sebesar Rp1,827,380,508,000, meningkat 20% dari 2015 sebesar Rp1.523.737.021.893. Kontrak ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2016.
Jumlah subsidi Rp1,827 triliun itu akan dialokasikan untuk KRL (Kereta Rel Listrik) Jabodetabek sebesar Rp 1,115,048,571,843; KA ekonomi jarak jauh Rp105.766.153.335; Sedang Rp133.508.909.978; KA Jarak Dekat Rp409,034,951,171; KRD Ekonomi Rp62,556,343,116; dan KA Lebaran Rp1.465.578.558.
Vice President Public Relations PT KAI Agus Komarudin mengatakan, tahun ini alokasi subsidi terbesar diberikan kepada penumpang KRL. Nilai subsidi yang diberikan untuk penumpang KRL tahun ini naik 30% dari 2015 sebesar Rp. 858.120.344.409.
"Alokasi subsidi terbesar ini diberikan kepada penumpang KRL untuk menjaga tarif sehingga tetap terjangkau, dengan begitu masyarakat di Jabodetabek dan sekitarnya diharapkan akan tetap memilih menggunakan moda transportasi KRL daripada kendaraan pribadi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (31/12/2015).
Menurutnya, berdasarkan kontrak penyelenggaraan PSO bidang angkutan KA pelayanan kelas ekonomi tahun anggaran 2016 ini, ada beberapa KA baru yang tahun ini mulai mendapatkan subsidi sehingga statusnya berubah dari KA Komersial menjadi KA Non Komersial (PSO).
"Bagi penumpang yang telah membeli tiket KA-KA tersebut di atas dengan tarif yang masih mengacu pada kontrak PSO 2015, maka PT KAI akan mengembalikan selisih tarif kepada penumpang sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.
Penandatanganan kontrak ini dilakukan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun Anggaran 2016 yang tertuang dalam kontrak No. PL.102/A.682/DJKA/12/15 dan No. HK.221/XII/53/KA-2015 tanggal 22 Desember 2015.
Adapun angkutan KA yang berubah statusnya menjadi KA besubsidi adalah:
Selain itu, terdapat pula beberapa KA yang per 1 April 2016 berdasarkan kontrak PSO 2016, tidak lagi menerima subsidi dari pemerintah, yakni:
1. KA Kertajaya (Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi)
2. KA Kutojaya Utara (Pasar Senen-Cirebon-Kutoarjo)
3. KA Progo (Lempuyangan-Pasar Senen)
4. KA Tawang Jaya (Semarang Poncol-Pasar Senen)
5. KA Tegal Arum (Tegal-Pasar Senen)
Berikut adalah daftar KA-KA PSO yang mengalami penyesuaian tarif per 1 Januari 2016:
(akr)