Kemenhub Tetapkan Mekanisme Pengembalian Tiket Pesawat

Jum'at, 01 Januari 2016 - 15:18 WIB
Kemenhub Tetapkan Mekanisme Pengembalian Tiket Pesawat
Kemenhub Tetapkan Mekanisme Pengembalian Tiket Pesawat
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menetapkan mekanisme (pengembalian) refund oleh maskapai domestik kepada calon penumpang kelas ekonomi yang membatalkan penerbangannya.

(Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Intensif, Harga Tiket Pesawat Diminta Turun)

Presentase dan waktu pengembalian diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 30 November 2015.

"Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri wajib mengembalikan biaya jasa angkutan udara yang telah dibayarkan oleh calon penumpang (refund ticket), apabila penumpang membatalkan penerbangannya," jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata seperti dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (1/1/2016).

Sedangkan untuk kondisi force majeur, Dia menerangkan penumpang dapat meminta pengembalian jasa angkutan udara sebesar harga tiket yang dibeli oleh penumpang, dengan ketentuan pemotongan biaya administrasi sebesar masing-masing 20% untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan full service.

"Dan untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan medium service sebesar 15% serta 10% untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan no-frills," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5637 seconds (0.1#10.140)