Ini Persentase dan Jangka Waktu Pengembalian Tiket Pesawat
A
A
A
JAKARTA - Soal refund maskapai domestik kepada calon penumpang kelas ekonomi yang membatalkan penerbangan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menetapkan presentase dan mengatur jangka waktu pengembalian biaya tiket oleh maskapai kepada penumpang.
"Jangka waktu pengembalian adalah wajib selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan, untuk pembelian tiket secara tunai dan 30 hari kerja sejak pengajuan untuk pembelian tiket dengan kartu kredit atau debet," ungkap Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (1/1/2015).
(Baca Juga: Kemenhub Tetapkan Mekanisme Pengembalian Tiket Pesawat)
Adapun presentase pengembalian biaya tiket yang telah dibayarkan oleh calon penumpang, diterakannya yakni pengembalian di atas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 75% dari tarif dasar.
Sedangkan pengembalian di bawah 72 jam sampai dengan 48 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 50% dari tarif dasar. Dan Pengembalian di bawah 48 jam sampai dengan 24 jam oleh penumpang sebelum sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 40% dari tarif.
Sementara pengembalian di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 30% dari tarif dasar. Serta pengembalian di bawah 12 jam sampai dengan 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 20% dari tarif dasar.
"Pengembalian dibawah 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 10% dari tarif dasar atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal," tandasnya.
Penetapan mekanisme refund dari maskapai kepada calon penumpang yang membatalkan penerbangannya ini, menurutnya merupakan bagian dari upaya Kementerian Perhubungan dalam memberikan perlindungan serta meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa penerbangan domestik di Indonesia.
"Jangka waktu pengembalian adalah wajib selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan, untuk pembelian tiket secara tunai dan 30 hari kerja sejak pengajuan untuk pembelian tiket dengan kartu kredit atau debet," ungkap Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (1/1/2015).
(Baca Juga: Kemenhub Tetapkan Mekanisme Pengembalian Tiket Pesawat)
Adapun presentase pengembalian biaya tiket yang telah dibayarkan oleh calon penumpang, diterakannya yakni pengembalian di atas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 75% dari tarif dasar.
Sedangkan pengembalian di bawah 72 jam sampai dengan 48 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 50% dari tarif dasar. Dan Pengembalian di bawah 48 jam sampai dengan 24 jam oleh penumpang sebelum sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 40% dari tarif.
Sementara pengembalian di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 30% dari tarif dasar. Serta pengembalian di bawah 12 jam sampai dengan 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 20% dari tarif dasar.
"Pengembalian dibawah 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 10% dari tarif dasar atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal," tandasnya.
Penetapan mekanisme refund dari maskapai kepada calon penumpang yang membatalkan penerbangannya ini, menurutnya merupakan bagian dari upaya Kementerian Perhubungan dalam memberikan perlindungan serta meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa penerbangan domestik di Indonesia.
(akr)