Ini Persentase dan Jangka Waktu Pengembalian Tiket Pesawat

Jum'at, 01 Januari 2016 - 18:12 WIB
Ini Persentase dan Jangka...
Ini Persentase dan Jangka Waktu Pengembalian Tiket Pesawat
A A A
JAKARTA - Soal refund maskapai domestik kepada calon penumpang kelas ekonomi yang membatalkan penerbangan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menetapkan presentase dan mengatur jangka waktu pengembalian biaya tiket oleh maskapai kepada penumpang.

"Jangka waktu pengembalian adalah wajib selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan, untuk pembelian tiket secara tunai dan 30 hari kerja sejak pengajuan untuk pembelian tiket dengan kartu kredit atau debet," ungkap Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (1/1/2015).

(Baca Juga: Kemenhub Tetapkan Mekanisme Pengembalian Tiket Pesawat)

Adapun presentase pengembalian biaya tiket yang telah dibayarkan oleh calon penumpang, diterakannya yakni pengembalian di atas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 75% dari tarif dasar.

Sedangkan pengembalian di bawah 72 jam sampai dengan 48 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 50% dari tarif dasar. Dan Pengembalian di bawah 48 jam sampai dengan 24 jam oleh penumpang sebelum sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 40% dari tarif.

Sementara pengembalian di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 30% dari tarif dasar. Serta pengembalian di bawah 12 jam sampai dengan 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 20% dari tarif dasar.

"Pengembalian dibawah 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 10% dari tarif dasar atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal," tandasnya.

Penetapan mekanisme refund dari maskapai kepada calon penumpang yang membatalkan penerbangannya ini, menurutnya merupakan bagian dari upaya Kementerian Perhubungan dalam memberikan perlindungan serta meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa penerbangan domestik di Indonesia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengembalian Tiket Pesawat...
Pengembalian Tiket Pesawat dengan Voucher, Ini Kata Kemenhub
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Mahal, Erick Thohir Sebut Kompleks, Tak Bisa Dilihat Simpel
Tiket Pesawat Masih...
Tiket Pesawat Masih Mahal, Kemenhub Dorong Pemda Kucurkan Subsidi
Tiket Pesawat Mahal,...
Tiket Pesawat Mahal, Ini 3 Langkah Kemenhub Stabilkan Harga
Upaya Kemenhub Stabilkan...
Upaya Kemenhub Stabilkan Harga Tiket Pesawat
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Berita Terkini
Riset Terbaru Novo Nordisk:...
Riset Terbaru Novo Nordisk: Wegovy Dosis Tinggi Efektif Pangkas Berat Badan
9 menit yang lalu
Kedok Perusahaan Cangkang...
Kedok Perusahaan Cangkang Miliarder Prancis Berharta Rp2.724 Triliun Terbongkar, Alat Sunat Pajak?
1 jam yang lalu
Hadir IndoBuildTech...
Hadir IndoBuildTech 2026,AM MortarBangun Interaksi dengan Pelanggan
1 jam yang lalu
IHSG Sesi Siang Merayap...
IHSG Sesi Siang Merayap Naik 0,21 Persen, Transaksi Cetak Rp6,7 Triliun
2 jam yang lalu
Apa Sih Sebenarnya Logam...
Apa Sih Sebenarnya Logam Tanah Jarang? Sering Disebut Minyak Baru
3 jam yang lalu
Layanan Super Cepat,...
Layanan Super Cepat, TASPEN Rampungkan 99,97% Klaim dan Targetkan Selesai H+1
4 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved