Pungutan Energi Ditunda, Penurunan Harga BBM Harus Sesuai Keekonomian
A
A
A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI mengusulkan agar pungutan dana ketahanan energi dari pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh masyarakat dapat ditunda tiga hingga empat bulan mendatang. Namun, penurunan harga BBM tidak perlu ikut mengalami penundaan melainkan tetap dilaksanakan pada 5 Januari 2016 dengan catatan penurunannya harus sesuai harga keekonomian.
Pasalnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk memungut dana ketahanan energi dari penjualan harga BBM premium dan solar masing-masing sebesar Rp200 dan Rp300 per liter. Akibatnya, penurunan harga BBM tidak sampai menyentuh harga keekonomian.
"Silahkan saja diturunkan (harga BM). Kan penurunan sudah disampaikan dari Rp7.150 termasuk Rp200 di dalamnya. Berarti harga BBM premium menjadi Rp6.950 (sesuai keekonomian). Kan Rp200 ditunda, yang solar juga begitu," katanya di Jakarta, Sabtu (2/1/2016).
Sebab itu, sambung Satya, pemerintah sudah sedianya sadar bahwa keinginan DPR untuk menunda pemungutan dana pengurasan energi fosil ini bukan lantaran membatalkan aspirasi mereka. Melainkan, agar terjadi tata kelola yang baik dalam sistem keuangan negara.
"Makanya yang itu menurut saya harus disadar pemerintah. Karena ini bukan membatalkan aspirasi dan ide baiknya, karena itu juga dilindungi UU energi kita. Tapi justru untuk tata kelola keuangan negara kita agar lebih baik," tandasnya.
Pasalnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk memungut dana ketahanan energi dari penjualan harga BBM premium dan solar masing-masing sebesar Rp200 dan Rp300 per liter. Akibatnya, penurunan harga BBM tidak sampai menyentuh harga keekonomian.
"Silahkan saja diturunkan (harga BM). Kan penurunan sudah disampaikan dari Rp7.150 termasuk Rp200 di dalamnya. Berarti harga BBM premium menjadi Rp6.950 (sesuai keekonomian). Kan Rp200 ditunda, yang solar juga begitu," katanya di Jakarta, Sabtu (2/1/2016).
Sebab itu, sambung Satya, pemerintah sudah sedianya sadar bahwa keinginan DPR untuk menunda pemungutan dana pengurasan energi fosil ini bukan lantaran membatalkan aspirasi mereka. Melainkan, agar terjadi tata kelola yang baik dalam sistem keuangan negara.
"Makanya yang itu menurut saya harus disadar pemerintah. Karena ini bukan membatalkan aspirasi dan ide baiknya, karena itu juga dilindungi UU energi kita. Tapi justru untuk tata kelola keuangan negara kita agar lebih baik," tandasnya.
(dol)