Implementasi ATM PIN 6 Digit Diperpanjang hingga Desember 2021
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian jadwal implementasi standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit. Apabila sebelumnya penyelenggara kartu ATM/Debit wajib mengimplementasikan paling lambat 31 Desember 2015, jadwal diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2021.
"Implementasi PIN online 6 digit pada kartu ATM/Debit yang menggunakan teknologi magnetic stripe juga diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2017," ujar Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat di Jakarta.
Menurutnya, perpanjangan jadwal implementasi standar nasional kartu ATM/Debit tersebut dilakukan dengan pertimbangan, penggunaan teknologi chip merupakan salah satu strategi kebijakan BI untuk meningkatkan keamanan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).
Selain itu, implementasi standar nasional teknologi chip untuk kartu ATM/Debit diperlukan untuk meningkatkan efisiensi pada transaksi kartu ATM/Debit, serta harmonisasi waktu implementasi teknologi chip dan PIN online 6 digit pada kartu ATM/Debit dengan kebijakan sistem pembayaran ke depan. "Sejalan dengan penggunaan chip, BI juga melakukan peningkatan batas maksimum tarik tunai dan transfer untuk kartu ATM/Debit yang menggunakan chip," jelas Arbonas.
Dia melanjutkan, untuk Kartu ATM/Debit yang sudah menggunakan teknologi chip, BI menaikkan batas maksimum transaksi transfer antar bank menggunakan Kartu ATM melalui terminal ATM menjadi Rp50.000.000 tiap rekening dalam satu hari, dan batas maksimum tarik tunai menggunakan Kartu ATM melalui terminal ATM menjadi Rp15.000.000 tiap rekening dalam satu hari. "Ketentuan ini berlaku terhitung sejak 30 Desember 2015," imbuhnya.
Kartu ATM/Debit yang diterbitkan oleh Penerbit di Indonesia beserta terminal dan sarana pemrosesnya wajib menggunakan standar nasional teknologi chip yang disepakati oleh industri dan ditetapkan Bank Indonesia.
Arbonas menuturkan, penerbit tetap dapat menggunakan teknologi magnetic stripe untuk rekening simpanan dengan saldo maksimum Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) berdasarkan perjanjian tertulis antara penerbit dan nasabah.
Sementara itu, untuk transaksi kartu ATM/Debit internasional, termasuk yang menggunakan teknologi magnetic stripe, tetap dapat diproses di Indonesia baik pada penggunaan di terminal ATM maupun EDC. Sedangkan bagi mayoritas penyelenggara Kartu ATM/Kartu Debit yang belum sepenuhnya siap untuk mengimplementasikan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit, maka perlu didorong dengan kebijakan yang memberikan insentif terhadap penggunaan kartu yang telah menggunakan teknologi chip.
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyatakan, migrasi kartu ATM/debit berteknologi magnetic ke chip memerlukan waktu yang cukup panjang. Mengingat saat ini terdapat 119 juta kartu ATM/debit, 97.000 unit mesin ATM dan 1 juta EDC. Dia menyebutkan, peralihan teknologi ini merupakan keharusan dengan tujuan peningkatan keamanan.
"Implementasi PIN online 6 digit pada kartu ATM/Debit yang menggunakan teknologi magnetic stripe juga diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2017," ujar Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat di Jakarta.
Menurutnya, perpanjangan jadwal implementasi standar nasional kartu ATM/Debit tersebut dilakukan dengan pertimbangan, penggunaan teknologi chip merupakan salah satu strategi kebijakan BI untuk meningkatkan keamanan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).
Selain itu, implementasi standar nasional teknologi chip untuk kartu ATM/Debit diperlukan untuk meningkatkan efisiensi pada transaksi kartu ATM/Debit, serta harmonisasi waktu implementasi teknologi chip dan PIN online 6 digit pada kartu ATM/Debit dengan kebijakan sistem pembayaran ke depan. "Sejalan dengan penggunaan chip, BI juga melakukan peningkatan batas maksimum tarik tunai dan transfer untuk kartu ATM/Debit yang menggunakan chip," jelas Arbonas.
Dia melanjutkan, untuk Kartu ATM/Debit yang sudah menggunakan teknologi chip, BI menaikkan batas maksimum transaksi transfer antar bank menggunakan Kartu ATM melalui terminal ATM menjadi Rp50.000.000 tiap rekening dalam satu hari, dan batas maksimum tarik tunai menggunakan Kartu ATM melalui terminal ATM menjadi Rp15.000.000 tiap rekening dalam satu hari. "Ketentuan ini berlaku terhitung sejak 30 Desember 2015," imbuhnya.
Kartu ATM/Debit yang diterbitkan oleh Penerbit di Indonesia beserta terminal dan sarana pemrosesnya wajib menggunakan standar nasional teknologi chip yang disepakati oleh industri dan ditetapkan Bank Indonesia.
Arbonas menuturkan, penerbit tetap dapat menggunakan teknologi magnetic stripe untuk rekening simpanan dengan saldo maksimum Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) berdasarkan perjanjian tertulis antara penerbit dan nasabah.
Sementara itu, untuk transaksi kartu ATM/Debit internasional, termasuk yang menggunakan teknologi magnetic stripe, tetap dapat diproses di Indonesia baik pada penggunaan di terminal ATM maupun EDC. Sedangkan bagi mayoritas penyelenggara Kartu ATM/Kartu Debit yang belum sepenuhnya siap untuk mengimplementasikan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit, maka perlu didorong dengan kebijakan yang memberikan insentif terhadap penggunaan kartu yang telah menggunakan teknologi chip.
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyatakan, migrasi kartu ATM/debit berteknologi magnetic ke chip memerlukan waktu yang cukup panjang. Mengingat saat ini terdapat 119 juta kartu ATM/debit, 97.000 unit mesin ATM dan 1 juta EDC. Dia menyebutkan, peralihan teknologi ini merupakan keharusan dengan tujuan peningkatan keamanan.
(dmd)