Gencar Seruan Ganti Kartu ATM Jadi Berbasis Chip, Simak Keunggulannya
Kamis, 25 November 2021 - 18:12 WIB
loading...
Seruan menggantikan kartu ATM lama berbasis magnetic stripe menjadi chip makin gencar dilakukan oleh beberapa bank di Indonesia. Simak keunggulannya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Seruan menggantikan kartu ATM lama berbasis magnetic stripe menjadi chip makin gencar dilakukan oleh beberapa bank di Indonesia. Kebijakan ini sesuai dengan arahan Bank Indonesia (BI) dan untuk meningkatkan keamanan nasabah dalam bertransaksi.
Bila tidak segera menggantinya, kartu debit magnetic stripe akan otomatis terblokir secara permanen dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi apapun. Maka nasabah harus ke kantor cabang bank terdekat untuk mengganti kartu ATM menjadi berbasis chip agar dapat bertransaksi kembali.
Baca Juga: Mulai 1 Desember BCA Beralih ke Kartu ATM Chip, Begini Cara Tukarnya
Perlu adanya penggantian kartu menjadi Kartu Debit Chip yaitu untuk meningkatkan keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun bank sebagai penyedia jasa. Kartu berbasis chip relatif lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe karena mengurangi risiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming.
Penggunaan teknologi magnetic stripe, masih diperbolehkan untuk Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah.
Bila tidak segera menggantinya, kartu debit magnetic stripe akan otomatis terblokir secara permanen dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi apapun. Maka nasabah harus ke kantor cabang bank terdekat untuk mengganti kartu ATM menjadi berbasis chip agar dapat bertransaksi kembali.
Baca Juga: Mulai 1 Desember BCA Beralih ke Kartu ATM Chip, Begini Cara Tukarnya
Perlu adanya penggantian kartu menjadi Kartu Debit Chip yaitu untuk meningkatkan keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun bank sebagai penyedia jasa. Kartu berbasis chip relatif lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe karena mengurangi risiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming.
Penggunaan teknologi magnetic stripe, masih diperbolehkan untuk Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah.
Lihat Juga :