Tanggapan Direksi Bank Mega Terkait Kasus Deposito Elnusa

Senin, 04 Januari 2016 - 08:15 WIB
Tanggapan Direksi Bank...
Tanggapan Direksi Bank Mega Terkait Kasus Deposito Elnusa
A A A
JAKARTA - Menanggapi kasus tidak bisa ditariknya deposito milik PT Elnusa Tbk (ELSA) sebesar Rp110 miliar, jajaran direksi PT Bank Mega (MEGA) belum bersedia memberikan keterangan.

Saat dikonfirmasi, Direktur PT Bank Mega Tbk Lay Diza Larentie mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh atas kasus tersebut. "(Kasus deposito Elnusa) Saya belum bisa kasih komentar dulu ya Pak. Terima kasih ya," ujarnya, saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (31/12/2015).

Demikian pula Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib. Saat Sindonews mengonfirmasi kasus ini via pesan online (WhastApp) belum memberikan jawaban. Dia hanya membacanya tanpa membalas. (Baca: Soal Deposito Rp110 M, Elnusa Minta Tanggung Jawab Bank Mega)

Seperti diberitakan sebelumnya, upaya Elnusa menarik dana deposito perusahaan di Bank Mega sebesar Rp110 miliar masih menemui jalan buntu. Meski putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan perusahaan milik Chairul Tanjung (CT) itu harus mengembalikan dana Elnusa, eksekusi belum dapat dilakukan.

Investor Relation Elnusa Rifqi Budi Prasetyo mengungkapkan, putusan kasasi sudah diketuk MA yang memenangkan perusahaan. Namun, permintaan eksekusi atas tanah Bank Mega belum dilakukan oleh Kejaksaan Jakarta Selatan.

"Sudah putusan kasasinya, eksekusinya belum. Belum ada batas waktu dari pengadilan, kita sudah ajukan permintaan eksekusi," ujarnya. (Baca: Eksekusi Aset Bank Mega Masih Menemui Jalan Buntu)

Rifqi menuturkan, perusahaan memenangkan kasasi di tingkat MA tahun lalu tapi Bank Mega tetap tidak mau mencairkan dana ratusan miliar itu. Selanjutnya, Elnusa menggugat atas sejumlah aset tanah.

"Ini kasasi tahun lalu, tapi Bank Mega tidak mau cairkan. Kita gugat agar Kejaksaan Jakarta Selatan bisa eksekusi tanah mereka yang di Jakarta Selatan itu, disita," katanya.

Menurut Rifqi, ketika putusan MA resmi diketuk dan Elnusa menang, perusahaan berhak mengeksekusi aset tanah Bank Mega secara hukum dengan melakukan penyitaan. "Ketika kita menang di pengadilan berhak eksekusi aset tanah milik Bank Mega, bisa lakukan penyitaan," tegasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hingga Maret 2020, Laba...
Hingga Maret 2020, Laba Bersih Bank Mega Tumbuh 38%
5 Menu Spesial yang...
5 Menu Spesial yang Bisa Kamu Nikmati Cuma Rp1 setelah Apply Kartu Kredit Bank Mega
Pilih yang Paling Cocok...
Pilih yang Paling Cocok untuk Gaya Hidupmu, Ini Panduan Lengkap Kartu Kredit Bank Mega
Apply Kartu Kredit Bank...
Apply Kartu Kredit Bank Mega Online Mudah, Proses Approval 5 Menit!
Bank Mega Syariah Berbagi...
Bank Mega Syariah Berbagi Kebahagiaan Ramadhan
Soal Deposito Nasabah...
Soal Deposito Nasabah Raib Rp33,45 Miliar, Begini Tanggapan Bank Mega
Berita Terkini
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
25 menit yang lalu
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
55 menit yang lalu
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
1 jam yang lalu
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
1 jam yang lalu
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
1 jam yang lalu
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved