Tanggapan Direksi Bank Mega Terkait Kasus Deposito Elnusa

Senin, 04 Januari 2016 - 08:15 WIB
Tanggapan Direksi Bank...
Tanggapan Direksi Bank Mega Terkait Kasus Deposito Elnusa
A A A
JAKARTA - Menanggapi kasus tidak bisa ditariknya deposito milik PT Elnusa Tbk (ELSA) sebesar Rp110 miliar, jajaran direksi PT Bank Mega (MEGA) belum bersedia memberikan keterangan.

Saat dikonfirmasi, Direktur PT Bank Mega Tbk Lay Diza Larentie mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh atas kasus tersebut. "(Kasus deposito Elnusa) Saya belum bisa kasih komentar dulu ya Pak. Terima kasih ya," ujarnya, saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (31/12/2015).

Demikian pula Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib. Saat Sindonews mengonfirmasi kasus ini via pesan online (WhastApp) belum memberikan jawaban. Dia hanya membacanya tanpa membalas. (Baca: Soal Deposito Rp110 M, Elnusa Minta Tanggung Jawab Bank Mega)

Seperti diberitakan sebelumnya, upaya Elnusa menarik dana deposito perusahaan di Bank Mega sebesar Rp110 miliar masih menemui jalan buntu. Meski putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan perusahaan milik Chairul Tanjung (CT) itu harus mengembalikan dana Elnusa, eksekusi belum dapat dilakukan.

Investor Relation Elnusa Rifqi Budi Prasetyo mengungkapkan, putusan kasasi sudah diketuk MA yang memenangkan perusahaan. Namun, permintaan eksekusi atas tanah Bank Mega belum dilakukan oleh Kejaksaan Jakarta Selatan.

"Sudah putusan kasasinya, eksekusinya belum. Belum ada batas waktu dari pengadilan, kita sudah ajukan permintaan eksekusi," ujarnya. (Baca: Eksekusi Aset Bank Mega Masih Menemui Jalan Buntu)

Rifqi menuturkan, perusahaan memenangkan kasasi di tingkat MA tahun lalu tapi Bank Mega tetap tidak mau mencairkan dana ratusan miliar itu. Selanjutnya, Elnusa menggugat atas sejumlah aset tanah.

"Ini kasasi tahun lalu, tapi Bank Mega tidak mau cairkan. Kita gugat agar Kejaksaan Jakarta Selatan bisa eksekusi tanah mereka yang di Jakarta Selatan itu, disita," katanya.

Menurut Rifqi, ketika putusan MA resmi diketuk dan Elnusa menang, perusahaan berhak mengeksekusi aset tanah Bank Mega secara hukum dengan melakukan penyitaan. "Ketika kita menang di pengadilan berhak eksekusi aset tanah milik Bank Mega, bisa lakukan penyitaan," tegasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hingga Maret 2020, Laba...
Hingga Maret 2020, Laba Bersih Bank Mega Tumbuh 38%
5 Menu Spesial yang...
5 Menu Spesial yang Bisa Kamu Nikmati Cuma Rp1 setelah Apply Kartu Kredit Bank Mega
Pilih yang Paling Cocok...
Pilih yang Paling Cocok untuk Gaya Hidupmu, Ini Panduan Lengkap Kartu Kredit Bank Mega
Apply Kartu Kredit Bank...
Apply Kartu Kredit Bank Mega Online Mudah, Proses Approval 5 Menit!
Bank Mega Syariah Berbagi...
Bank Mega Syariah Berbagi Kebahagiaan Ramadhan
Soal Deposito Nasabah...
Soal Deposito Nasabah Raib Rp33,45 Miliar, Begini Tanggapan Bank Mega
Berita Terkini
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
13 menit yang lalu
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
42 menit yang lalu
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
1 jam yang lalu
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
1 jam yang lalu
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
2 jam yang lalu
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
4 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved