Tanggapan Direksi Bank Mega Terkait Kasus Deposito Elnusa
A
A
A
JAKARTA - Menanggapi kasus tidak bisa ditariknya deposito milik PT Elnusa Tbk (ELSA) sebesar Rp110 miliar, jajaran direksi PT Bank Mega (MEGA) belum bersedia memberikan keterangan.
Saat dikonfirmasi, Direktur PT Bank Mega Tbk Lay Diza Larentie mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh atas kasus tersebut. "(Kasus deposito Elnusa) Saya belum bisa kasih komentar dulu ya Pak. Terima kasih ya," ujarnya, saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (31/12/2015).
Demikian pula Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib. Saat Sindonews mengonfirmasi kasus ini via pesan online (WhastApp) belum memberikan jawaban. Dia hanya membacanya tanpa membalas. (Baca: Soal Deposito Rp110 M, Elnusa Minta Tanggung Jawab Bank Mega)
Seperti diberitakan sebelumnya, upaya Elnusa menarik dana deposito perusahaan di Bank Mega sebesar Rp110 miliar masih menemui jalan buntu. Meski putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan perusahaan milik Chairul Tanjung (CT) itu harus mengembalikan dana Elnusa, eksekusi belum dapat dilakukan.
Investor Relation Elnusa Rifqi Budi Prasetyo mengungkapkan, putusan kasasi sudah diketuk MA yang memenangkan perusahaan. Namun, permintaan eksekusi atas tanah Bank Mega belum dilakukan oleh Kejaksaan Jakarta Selatan.
"Sudah putusan kasasinya, eksekusinya belum. Belum ada batas waktu dari pengadilan, kita sudah ajukan permintaan eksekusi," ujarnya. (Baca: Eksekusi Aset Bank Mega Masih Menemui Jalan Buntu)
Rifqi menuturkan, perusahaan memenangkan kasasi di tingkat MA tahun lalu tapi Bank Mega tetap tidak mau mencairkan dana ratusan miliar itu. Selanjutnya, Elnusa menggugat atas sejumlah aset tanah.
"Ini kasasi tahun lalu, tapi Bank Mega tidak mau cairkan. Kita gugat agar Kejaksaan Jakarta Selatan bisa eksekusi tanah mereka yang di Jakarta Selatan itu, disita," katanya.
Menurut Rifqi, ketika putusan MA resmi diketuk dan Elnusa menang, perusahaan berhak mengeksekusi aset tanah Bank Mega secara hukum dengan melakukan penyitaan. "Ketika kita menang di pengadilan berhak eksekusi aset tanah milik Bank Mega, bisa lakukan penyitaan," tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Direktur PT Bank Mega Tbk Lay Diza Larentie mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh atas kasus tersebut. "(Kasus deposito Elnusa) Saya belum bisa kasih komentar dulu ya Pak. Terima kasih ya," ujarnya, saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (31/12/2015).
Demikian pula Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib. Saat Sindonews mengonfirmasi kasus ini via pesan online (WhastApp) belum memberikan jawaban. Dia hanya membacanya tanpa membalas. (Baca: Soal Deposito Rp110 M, Elnusa Minta Tanggung Jawab Bank Mega)
Seperti diberitakan sebelumnya, upaya Elnusa menarik dana deposito perusahaan di Bank Mega sebesar Rp110 miliar masih menemui jalan buntu. Meski putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan perusahaan milik Chairul Tanjung (CT) itu harus mengembalikan dana Elnusa, eksekusi belum dapat dilakukan.
Investor Relation Elnusa Rifqi Budi Prasetyo mengungkapkan, putusan kasasi sudah diketuk MA yang memenangkan perusahaan. Namun, permintaan eksekusi atas tanah Bank Mega belum dilakukan oleh Kejaksaan Jakarta Selatan.
"Sudah putusan kasasinya, eksekusinya belum. Belum ada batas waktu dari pengadilan, kita sudah ajukan permintaan eksekusi," ujarnya. (Baca: Eksekusi Aset Bank Mega Masih Menemui Jalan Buntu)
Rifqi menuturkan, perusahaan memenangkan kasasi di tingkat MA tahun lalu tapi Bank Mega tetap tidak mau mencairkan dana ratusan miliar itu. Selanjutnya, Elnusa menggugat atas sejumlah aset tanah.
"Ini kasasi tahun lalu, tapi Bank Mega tidak mau cairkan. Kita gugat agar Kejaksaan Jakarta Selatan bisa eksekusi tanah mereka yang di Jakarta Selatan itu, disita," katanya.
Menurut Rifqi, ketika putusan MA resmi diketuk dan Elnusa menang, perusahaan berhak mengeksekusi aset tanah Bank Mega secara hukum dengan melakukan penyitaan. "Ketika kita menang di pengadilan berhak eksekusi aset tanah milik Bank Mega, bisa lakukan penyitaan," tegasnya.
(dmd)