Darmin Bersikeras Harga BBM Masuk Pungutan Ketahanan Energi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sepertinya tetap bersikeras untuk menjalankan dana ketahanan energi, meski mekanisme pungutan energi dari hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) masih dalam tahap finalisasi dan tengah dibahas dalam rapat kabinet terbatas (ratas) di Istana.
Namun Dia menambahkan nantinya dana pungutan tersebut akan ditaruh dulu dalam 1 rekening khusus untuk nantinya disalurkan ke badan yang dibentuk dalam Peraturan Pemerintah (PP). Karena menurutnya dana itu hanya bisa digunakan untuk penelitian dan pengembangan energi baru terbarukan yang dananya dipungut dari energi yang tak terbarukan.
"Iya yang Fosil itu. Oleh karenanya, rakor tadi menyepakati akan dibuat PP dari UU 30 tahun 2007 dan akan ada Permen ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). Cuma namanya itu nampaknya bukan dana ketahanan," ucapnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (4/1/2016)
Dia menyatakan, PP bisa saja selesainya hari ini karena mekanismenuya nanti namanya menjadi bisa penyisihan dana atau pungutan. "Nah itu akan dilakukan oleh Pertamina dan itu sampai tanggal 10 Februari 2015 masih bisa dijalankan menurut aturannya diproses yakni PP dan permennya," lanjutnya
Ditegaskannya besok harga baru untuk BBM akan tetap dijalankan, dan pemungutan tetap dilakukan sambil membuat 1 rekening untuk kemudian nanti tanggal 10 bulan depan dialihkan ke badan yang dibentuk dari PP tadi.
"Jadi tanggal 5 Januari itu tetap jalan, karena urusan harga itu soal lain. Urusan yang saya sebut itu urusan mungut-memungut yang kemudian harus ada PP-nya. Dan itu bisa dijalankan, dibuat dalam 1 rekening dulu yang nanti tanggal 10 bulan depan akan dialihkan ke Badan yang dibentuk oleh PP tadi," tukasnya.
Namun Dia menambahkan nantinya dana pungutan tersebut akan ditaruh dulu dalam 1 rekening khusus untuk nantinya disalurkan ke badan yang dibentuk dalam Peraturan Pemerintah (PP). Karena menurutnya dana itu hanya bisa digunakan untuk penelitian dan pengembangan energi baru terbarukan yang dananya dipungut dari energi yang tak terbarukan.
"Iya yang Fosil itu. Oleh karenanya, rakor tadi menyepakati akan dibuat PP dari UU 30 tahun 2007 dan akan ada Permen ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). Cuma namanya itu nampaknya bukan dana ketahanan," ucapnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (4/1/2016)
Dia menyatakan, PP bisa saja selesainya hari ini karena mekanismenuya nanti namanya menjadi bisa penyisihan dana atau pungutan. "Nah itu akan dilakukan oleh Pertamina dan itu sampai tanggal 10 Februari 2015 masih bisa dijalankan menurut aturannya diproses yakni PP dan permennya," lanjutnya
Ditegaskannya besok harga baru untuk BBM akan tetap dijalankan, dan pemungutan tetap dilakukan sambil membuat 1 rekening untuk kemudian nanti tanggal 10 bulan depan dialihkan ke badan yang dibentuk dari PP tadi.
"Jadi tanggal 5 Januari itu tetap jalan, karena urusan harga itu soal lain. Urusan yang saya sebut itu urusan mungut-memungut yang kemudian harus ada PP-nya. Dan itu bisa dijalankan, dibuat dalam 1 rekening dulu yang nanti tanggal 10 bulan depan akan dialihkan ke Badan yang dibentuk oleh PP tadi," tukasnya.
(akr)