Kemenhub Cabut Tiga Izin Slot Penerbangan Lion Air Group

Senin, 04 Januari 2016 - 20:55 WIB
Kemenhub Cabut Tiga Izin Slot Penerbangan Lion Air Group
Kemenhub Cabut Tiga Izin Slot Penerbangan Lion Air Group
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut tiga izin slot penerbangan dari badan usaha angkutan udara atau maskapai. Tiga Izin slot berasal dari maskapai Lion Air Group.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Muzaffar Ismail mengungkapkan, tiga izin slot Lion Air Group dicabut karena rutenya tidak diterbangi selama 21 hari berturut-turut. Dua di antaranya merupakan milik Lion Air dan satu izin slot lainnya dipegang oleh Batik Air selaku maskapai grup milik Rusdi Kirana itu.

"Dua izin slot yang dicabut milik Lion Air itu terdapat pada rute Jakarta (Bandara Soekarno-Hatta) - Surabaya (Bandara Juanda) dan Jakarta (Soetta)- Medan (Bandara Kualanamu). Sementara satu izin slot yang dipegang Batik Air yang dicabut oleh pemerintah terdapat pada rute Jakarta (Bandara Halimperdanakusumah) - Pontianak (Bandara Supadio)," ujarnya di Jakarta, Senin (4/1/2016).

Muzaffar menjelaskan, pemerintah melalui Direktorat Angkutan Udara Kemenhub melakukan validasi terlebih dahulu sebelum memutuskan mencabut izin tiga slot Lion Air Group. Selain itu, Kemenhub sudah memanggil operator penerbangan yang dimaksud.

“Itu berdasarkan inspeksi yang dilakukan oleh inspektur Direktorat Angkutan Udara. Jadi, kami datang ke bandara, kami dapatkan data, lalu kami verifikasi satu per satu. Kemudian, kami panggil maskapai yang dimaksud untuk kami tunjukkan data-datanya,” katanya.

Di tempat yang sama, Kasubdit Bimbingan Usaha dan Pengembangan Badan Usaha Angkutan Udara Kemenhub Muzdalifah Muslimin mengatakan, rute-rute yang dicabut slotnya itu, Lion Air dan Batik Air mengoperasikannya dengan kuantitas slot signifikan.

Namun, di jam-jam tertentu, kedua maskapai itu tidak menerbanginya selama 21 hari berturut-turut tanpa melaporkan terlebih dahulu kepada Kemenhub. “Untuk Halim-Pontianak (Batik Air) itu yang izin slotnya dicabut pada jam penerbangan 14.20 waktu setempat. Sedangkan, Jakarta-Kualanamu (Lion Air) pencabutan slotnya pukul 08.55 local time dan Jakarta-Surabaya (Lion Air) pukul 05.05,” tandasnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, menyebutkan jika suatu penerbangan dari maskapai tidak dilakukan selama 21 hari berturut-turut maka izinnya dicabut.

Dalam peraturan Permenhub KM 25/2008, pasal 27 ayat 2 beleid dikatakan bahwa apabila pelaksanaan operasi penerbangan sebagian atau seluruhnya tidak dilayani selama 21 hari kalender berturut-turut, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, rute penerbangan yang tidak dilayani dicabut dan dapat mengajukan permohonan kembali setelah terhitung tanggal pencabutan.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9262 seconds (0.1#10.140)