Penjelasan Kemenkeu soal Gaji PNS Sumbar Terlambat

Selasa, 05 Januari 2016 - 15:53 WIB
Penjelasan Kemenkeu...
Penjelasan Kemenkeu soal Gaji PNS Sumbar Terlambat
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar). Mereka membantah hal tersebut terjadi karena pemerintah pusat terlambat mengirimkan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso, Teguh Widodo menjelaskan,‎ gaji untuk PNS daerah sebagian besar dibayarkan dari DAU. Khusus untuk penyaluran DAU pada bulan pertama setiap tahun anggaran, pemindahan buku dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dilakukan pada hari pertama kerja Januari.

"‎Kebetulan hari kerja pertama Januari 2016 jatuhnya pada Senin, tanggal 4 Januari 2016, dan DAU bulan Januari masuk di RKUD pada tanggal tersebut sekitar pukul 12.00 WIB," ujarnya kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Atas hal tersebut, lanjut dia, pembayaran gaji kepada PNS daerah dapat dilakukan bendahara daerah pada Senin sore setelah DAU diterima di RKUD. "Sehingga keterlambatan pembayaran gaji tersebut lebih disebabkan adanya libur 3 hari (Jumat sampai dengan Minggu) karena tahun baru 2016," tandas Teguh.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gaji PNS Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) sempat terlambat ditransfer ke rekening masing-masing. Meski begitu, gaji tersebut telah ditransfer, kemarin.

“Hingga Minggu memang belum ada, namun kemarin siang setelah saya cek rekening tabungan, ternyata sudah masuk,” ucap Fadli, salah seorang PNS Pemprov Sumbar.

Meski gaji telat ditransfer, namun itu tidak begitu berpengaruh baginya. Sebab, sejak 1 Januari 2015 sampai 3 Januari 2015, PNS libur. Namun Fadli sendiri tidak mengetahui penyebab gajinya telat dibayarkan.

Sementara Bendahara Umum Daerah Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pempov Sumbar, Refdiamon menuturkan, penyebab gaji PNS telat dikirim adalah karena anggaran dana alokasi umum (DAU) untuk gaji memang belum masuk ke kas. Karena itu, agar PNS tidak terganggu terpaksa ditalangi dengan dana daerah.

Hal yang sama Ditegaskan Sekdaprov Sumbar Ali Asmar. “Sudah dibayarkan dengan ditalangi dulu,” tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1040 seconds (0.1#10.140)