Gaji ke-13 Cair Paling Cepat Juni 2021, Dompet PNS Makin Tebal

Senin, 17 Mei 2021 - 14:04 WIB
loading...
Gaji ke-13 Cair Paling Cepat Juni 2021, Dompet PNS Makin Tebal
Setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), sebentar lagi aparatur sipil negara (ASN) akan mendapatkan guyuran gaji ke-13 yang dipastikan bakal cair pada Juni 2021. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), sebentar lagi aparatur sipil negara (ASN) akan mendapatkan guyuran gaji ke-13. Dimana pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk ASN bakal cair pada Juni 2021.

ASN di sini berarti PNS, TNI, dan Polri. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sudarso mengatakan, gaji ke-13 akan segera cair.

"Sesuai ketentuan dalam pasal 12 PP 63 tahun 2021, bahwa gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2021," kata Sudarso saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (17/5/2021).



Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, peraturan pemerintah (PP) sudah ditandangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Artinya, pencairan Gaji-13 akan sesuai jadwal.

"Pengaturan mengenai gaji ke-13 ada di dalam PP yang sama dengan yang mengatur THR, termasuk waktu pembayarannya," tandasnya.

Sebagai informasi, gaji ke-13 yaitu tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).



Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.

Lalu, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS di lembaga non struktural dan lembaga penyiaran publik tidak dapat langsung dikirim ke rekening penerima.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2063 seconds (0.1#10.140)