Bea Cukai Sumbang Penerimaan Negara 2015 Rp180,4 T

Jum'at, 08 Januari 2016 - 10:49 WIB
Bea Cukai Sumbang Penerimaan...
Bea Cukai Sumbang Penerimaan Negara 2015 Rp180,4 T
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sepanjang 2015 berhasil menyumbang penerimaan negara sebasar 92,5% dari target APBNP 2015 atau sebesar Rp180,4 triliun dari target Rp195 triliun.

Angka tersebut merupakan penerimaan dari bea masuk dan bea keluar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, selain dua aspek penerimaan tersebut, DJBC juga melakukan pungutan negara atas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan PPN hasil tembakau.

"Nilainya sebesar Rp193,6 triliun, itu tidak termasuk pajak rokok yang sebesar Rp13,9 triliun. Dengan demikian, total penerimaan yang dipungut DJBC adalah Rp387,6 triliun atau 30,3% dari realisasi penerimaan perpajakan sebesar Rp1.235,8 triliun," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (8/1/2016).

Heru mengakui, pergerakan kinerja penerimaan DJBC 2015 memang meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Pergerakan penerimaan 2015 naik 10,9% dari 2014. Sedangkan rata-rata penerimaan setiap tahun naiknya 8,3%.

"Pada 2015 memang naiknya sampai dua digit dibanding tahun-tahun sebelumnya. Biasanya kenaikan per tahun kita presentasenya hanya satu digit saja," ujarnya.

Ada beberapa faktor yang memengaruhi capaian penerimaan DJBC 2015. Dari segi penerimaan bea masuk, meski ekonomi global mengalami pelamabtan dan pertumbuhan ekonomi nasional menurun, namun penerimaan bea masuk hanya turun 3% atau Rp1 triliun.

"Tingkat penurunan penerimaan bea masuk yang jauh lebih rendah dibandingkan penurunan devisa impor dikarenakan adanya peningkatan upaya optimalisasi pemungutan bea masuk melalui kegiatan intensifikasi pembeaan," kata Heru.

Dari sisi penerimaan bea keluar, pada 2015 banyak disumbangkan dari ekspor mineral yang pada akhir tahun juga mengalami penurunan seiring penurunan tarif akibat meningkatnya progres pembangunan smelter.

"Penermiaan bea keluar pada tahun-tahun sebelumnya paling besar disumbang dari komoditi CPO dan turunnya, namun sejak akhir 2014 harga CPO internasional di bawah threshold yang merupakan batas pengenaan bea keluar. Sehingga tidak ada pungutan bea keluar. Kondisi itu berakibat potensi kehilangan penerimaan bea keluar sebesar Rp8,1 triliun," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9920 seconds (0.1#10.140)