Penyebab Rokok Sumbang Penerimaan Cukai Terbesar
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat capaian cukai 2015 sebesar Rp144,6 triliun atau 99,2% dari APBNP 2015, di mana Rp139,5 triliun atau 96,4% disumbang dari cukai rokok atau melebihi target APBNP yaitu 100,3%.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, ada beberapa faktor yang memengaruhi realisasi penerimaan cukai meningkat Rp26,3 triliun atau 22,2% dibanding realisasi 2014. (Baca:
Bea Cukai Sumbang Penerimaan Negara 2015 Rp180,4 T).
"Pertama, kita punya ekstra effort dalam bentuk peningkatakan pengawasan rokok dan minuman keras ilegal yang terdiri dari rokok polos, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukkan dan personalisasi," kata dia di kantornya, Jumat (8/1/2016).
Jumlah penindakan rokok dan minuman beralkohol (minol) pada 2015 sebanyak 2.199 kali penindakan dan meningkat 43% dibanding tahun sebelumnya. Bentuk extra effort yang ditunjukkan DJBC adalah joint operation (joint data, joint analysis, joint audit, joint collection dan joint enforcement antara DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak).
"Sepanjang tahun itu, kita bersama DJP sudah lakukan joint audit sebanyak 15 kali," kata dia.
Kedua, lanjut Heru, kebijakan untuk melunasi kredit cukai rokok tidak melewati tahun berjalan, artinya tidak boleh carry over. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015.
"Ketiga, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok 2016 yang diterbitkan November 2015, mendorong pabrikan memproduksi rokok lebih banyak untuk memanfaatkan tarif lama yang lebih rendah. Sehingga pada bulan-bulan akhir 2015 terjadi peningkatan pemesanan pita cukai 26,7%," tutupnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, ada beberapa faktor yang memengaruhi realisasi penerimaan cukai meningkat Rp26,3 triliun atau 22,2% dibanding realisasi 2014. (Baca:
Bea Cukai Sumbang Penerimaan Negara 2015 Rp180,4 T).
"Pertama, kita punya ekstra effort dalam bentuk peningkatakan pengawasan rokok dan minuman keras ilegal yang terdiri dari rokok polos, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukkan dan personalisasi," kata dia di kantornya, Jumat (8/1/2016).
Jumlah penindakan rokok dan minuman beralkohol (minol) pada 2015 sebanyak 2.199 kali penindakan dan meningkat 43% dibanding tahun sebelumnya. Bentuk extra effort yang ditunjukkan DJBC adalah joint operation (joint data, joint analysis, joint audit, joint collection dan joint enforcement antara DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak).
"Sepanjang tahun itu, kita bersama DJP sudah lakukan joint audit sebanyak 15 kali," kata dia.
Kedua, lanjut Heru, kebijakan untuk melunasi kredit cukai rokok tidak melewati tahun berjalan, artinya tidak boleh carry over. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015.
"Ketiga, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok 2016 yang diterbitkan November 2015, mendorong pabrikan memproduksi rokok lebih banyak untuk memanfaatkan tarif lama yang lebih rendah. Sehingga pada bulan-bulan akhir 2015 terjadi peningkatan pemesanan pita cukai 26,7%," tutupnya.
(izz)