Hadapi Pasar Bebas ASEAN, Bea Cukai Pelindung Industri Nasional
A
A
A
JAKARTA - Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang mulai berlaku awal tahun 2016 ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjanjikan bahwa pihaknya akan melindungi dan mensupport industri nasional.
"Menghadapi MEA ini, fungsi DJBC salah satunya adalah melindungi dan support industri nasional. Ini kita lakukan dengan menindak atau menegakan hukum impor ilegal," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di kantornya, Jakarta, Jumat (8/1/2016)
Dia menambahkan terkait insentif fiskal atau kemudahan clearance, menurutnya pihaknya masih mencoba menurunkan waktu dwelling time lewat enam kebijakan yang sudah dikeluarkan Kemenkeu. Selain itu diterangkan juga olehnya akan ada insentif fiskal berupa kemudahan fiskal berupa penangguhan
Menurutnya dengan ada kawasan berikat, maka akan keluar juga kemudahan impor untuk tujuan ekspor UKM (Usaha Kecil Menengah). "Dari segi ekstensifikasi kami akan kerja sama dengan kementerian terkait, melakukan diskusi dengan pengusaha. Kemudian, bicara dengan DPR," sambungnya.
Namun demikian, Dia mengatakan ekstensifikasi tidak berangkat dari berapa besar uang yang diterima oleh DJBC. Prinsipnya adalah pajak yang dipakai sebagai alat untuk kendalikan konsumsi dan peredaran.
"Maka bagaimana kami membatasi, baik konsumsi ataupun peredaran yang instrumennya cukai. Kalau dalam pembatasan itu, kami dapat revenue, itu konsekuensi penggunaan instrumen pajak dalam pengawasan. Kami belum bisa tentukan berapa besar cukai yang dihasilkan," jelasnya.
Ditempat yang sama, menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo yang juga datang dalam acara tersebut mengatakan, dalam mengaadapi MEA, peran DJBC akan sangat strategis untuk pengembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami bantu Presiden untuk support ekonomi nasional. Toolsnya atau instrumennya adalah pengawasan, tapi juga ada dengan fiskal. Jadi ada yang berkaitan dengan bea masuk dan keluar. Maka ada perlindungan terhadap industri dalam negeri. Kami ingin peran DJBC lebih optimal," pungkasnya.
"Menghadapi MEA ini, fungsi DJBC salah satunya adalah melindungi dan support industri nasional. Ini kita lakukan dengan menindak atau menegakan hukum impor ilegal," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di kantornya, Jakarta, Jumat (8/1/2016)
Dia menambahkan terkait insentif fiskal atau kemudahan clearance, menurutnya pihaknya masih mencoba menurunkan waktu dwelling time lewat enam kebijakan yang sudah dikeluarkan Kemenkeu. Selain itu diterangkan juga olehnya akan ada insentif fiskal berupa kemudahan fiskal berupa penangguhan
Menurutnya dengan ada kawasan berikat, maka akan keluar juga kemudahan impor untuk tujuan ekspor UKM (Usaha Kecil Menengah). "Dari segi ekstensifikasi kami akan kerja sama dengan kementerian terkait, melakukan diskusi dengan pengusaha. Kemudian, bicara dengan DPR," sambungnya.
Namun demikian, Dia mengatakan ekstensifikasi tidak berangkat dari berapa besar uang yang diterima oleh DJBC. Prinsipnya adalah pajak yang dipakai sebagai alat untuk kendalikan konsumsi dan peredaran.
"Maka bagaimana kami membatasi, baik konsumsi ataupun peredaran yang instrumennya cukai. Kalau dalam pembatasan itu, kami dapat revenue, itu konsekuensi penggunaan instrumen pajak dalam pengawasan. Kami belum bisa tentukan berapa besar cukai yang dihasilkan," jelasnya.
Ditempat yang sama, menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo yang juga datang dalam acara tersebut mengatakan, dalam mengaadapi MEA, peran DJBC akan sangat strategis untuk pengembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami bantu Presiden untuk support ekonomi nasional. Toolsnya atau instrumennya adalah pengawasan, tapi juga ada dengan fiskal. Jadi ada yang berkaitan dengan bea masuk dan keluar. Maka ada perlindungan terhadap industri dalam negeri. Kami ingin peran DJBC lebih optimal," pungkasnya.
(akr)