BNI Jadi Bank Tunggal Layanan Izin Investasi 3 Jam

Senin, 11 Januari 2016 - 17:26 WIB
BNI Jadi Bank Tunggal Layanan Izin Investasi 3 Jam
BNI Jadi Bank Tunggal Layanan Izin Investasi 3 Jam
A A A
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menjadi satu-satunya bank yang memberikan layanan transaksi pembayaran perizinan bagi para investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia melalui alur Layanan Izin Investasi 3 Jam untuk 8 + 1 yang disiapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

(Baca Juga: JK Resmikan Izin Investasi 3 Jam)

Hal tersebut dimungkinkan karena BNI merupakan satu-satunya bank yang sudah terkoneksi dengan layanan AHU (Administrasi Hukum Umum) Online milik Kementerian Hukum dan HAM serta penerimaan pembayaran Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan Kementerian Tenaga Kerja yang juga akan segera online.

“Investor asing dapat memperoleh informasi berinvestasi di Indonesia melalui kantor-kantor BNI cabang luar negeri. Selain itu, BNI berkomitmen mendukung implementasi layanan izin investasi 3 jam ini dengan layanan perbankan yang terintegrasi sehingga memudahkan para investor atau pengusaha," jelas Direktur Utama BNI Achmad Baiquni di Jakarta, Senin (11/1/2015).

Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor Layanan Izin Investasi 3 Jam adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), serta Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

Dia juga menekankan dengan terkoneksinya BNI dan layanan AHU, maka pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya penerbitan Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Hukum dan HAM bisa dilakukan melalui BNI. "Investor yang menggunakan Layanan Izin Investasi 3 Jam akan menerima 8 produk perizinan plus 1 surat booking tanah (apabila diperlukan)," tandasnya.

Sebagai informasi layanan izin investasi tiga jam adalah izin prinsip dengan kriteria tertentu yang diproses dalam satu paket dengan penerbitan akta pendirian perusahaan dan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya terdapat proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta informasi ketersediaan tanah (blocking tanah) dalam waktu 3 jam.

Kategori investasi yang dapat memanfaatkan layanan ini adalah untuk rencana investasi paling sedikit Rp100 miliar, investasi dengan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia diatas 1.000 orang dan untuk permohonan disampaikan oleh calon pemegang saham dengan cara datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7111 seconds (0.1#10.140)