Pemerintah Gagalkan Ekspor Ilegal Mutiara Rp45 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal sebesar 114 kilogram (kg) mutiara ke Hongkong lewat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengisahkan, pada 2 Desember 2015 CV SBP mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk jenis manik-manik (beads) yang dikemas dalam 5 boks kayu dengan berat bruto 116,5 kg.
"Dalam satu kontainer terdapat beberapa pengirim dengan beberapa penerima barang di luar negeri atau menggunakan konsolidator," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Dia mengungkapkan, setelah penemuan tersebut dilakukan analisa intilejen dan diindikasikan adanya pelanggaran berupa pemalsuan dokumen. Pasalnya, barang yang diekspor tidak sesuai PEB yang diajukan.
"Hasil uji laboratorium Balai Pengujian Identifikasi Barang menyatakan bahwa barang tersebut merupakan jenis mutiara budidaya dari laut. Artinya sebenarnya barang itu tidak boleh diekspor," tuturnya.
Bambang menyebutkan, perkiraan nilai penyelundupan mutiara tersebut sekitar Rp45 miliar. Dengan hitungan berat 114 kg dikalikan Rp400 ribu per gram.
"Ini harga minimal. Artinya, kalau tidak dilakukan pencegahan kita akan kehilangan devisa yang sebenarnya bisa bermanfaat untuk negara," ungkap Menkeu.
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) ini menambahkan, tangkapan mutiara menjadi suatu hal yang penting lantaran selama ini hal tersebut luput dari operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Selama ini, Dirjen Bea dan Cukai lebih banyak menangani kasus penyelundupan barang industri dan manufaktur.
"Kesempatan kali ini, bicara mengenai ekspor ilegal yang sebenarnya tidak boleh dilakukan karena barang dikategorikan terlarang untuk diekspor," tandasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengisahkan, pada 2 Desember 2015 CV SBP mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk jenis manik-manik (beads) yang dikemas dalam 5 boks kayu dengan berat bruto 116,5 kg.
"Dalam satu kontainer terdapat beberapa pengirim dengan beberapa penerima barang di luar negeri atau menggunakan konsolidator," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Dia mengungkapkan, setelah penemuan tersebut dilakukan analisa intilejen dan diindikasikan adanya pelanggaran berupa pemalsuan dokumen. Pasalnya, barang yang diekspor tidak sesuai PEB yang diajukan.
"Hasil uji laboratorium Balai Pengujian Identifikasi Barang menyatakan bahwa barang tersebut merupakan jenis mutiara budidaya dari laut. Artinya sebenarnya barang itu tidak boleh diekspor," tuturnya.
Bambang menyebutkan, perkiraan nilai penyelundupan mutiara tersebut sekitar Rp45 miliar. Dengan hitungan berat 114 kg dikalikan Rp400 ribu per gram.
"Ini harga minimal. Artinya, kalau tidak dilakukan pencegahan kita akan kehilangan devisa yang sebenarnya bisa bermanfaat untuk negara," ungkap Menkeu.
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) ini menambahkan, tangkapan mutiara menjadi suatu hal yang penting lantaran selama ini hal tersebut luput dari operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Selama ini, Dirjen Bea dan Cukai lebih banyak menangani kasus penyelundupan barang industri dan manufaktur.
"Kesempatan kali ini, bicara mengenai ekspor ilegal yang sebenarnya tidak boleh dilakukan karena barang dikategorikan terlarang untuk diekspor," tandasnya.
(izz)