Kolaborasi KKP-Kemenkeu Gagalkan Ekspor Lobster Ilegal Rp12,75 M
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menggagalkan ekspor ilegal produk perikanan jenis lobster senilai Rp12,75 miliar, sepanjang September hingga Oktober 2015.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan, dalam penelusuran ditemukan percobaan melakukan ekspor lobster dan bibit lobster secara ilegal.
"Kami juga laporkan, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu dengan KKP dalam penindakan ekspor lobster dan bibit lobster ilegal. Dari September-Oktober saja, telah berhasil dicegah ekspor ilegal Rp12,75 miliar," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Menurutnya ini pertama kalinya Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu melakukan pencegahan ekspor ilegal untuk produk perikanan, yang dalam hal ini lobster dan mutiara. Khusus untuk ekspor ilegal lobster, diterangkan modusnya adalah dengan berusaha diselundupkan lewat bandara.
(Baca Juga: Pemerintah Gagalkan Ekspor Ilegal Mutiara Rp45 Miliar)
Adapun beberapa bandara yang menjadi sasaran adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung, Bandara Internasional Adisucipto Yogyakarta, Bandara Internasional Achmad Yani Semarang, Bandara Internasional Lombok, dan Bandara Internasional Juanda Surabaya.
"Khusus ekspor ilegal lobster, modusnya berusaha diselundupkan lewat bandara. Bandara Soetta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Lombok, Surabaya. Yang penting bandara internasional. Produk perikanan kita yang bisa dibawa dengan tangan, dicoba untuk dibawa," tandasnya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan, dalam penelusuran ditemukan percobaan melakukan ekspor lobster dan bibit lobster secara ilegal.
"Kami juga laporkan, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu dengan KKP dalam penindakan ekspor lobster dan bibit lobster ilegal. Dari September-Oktober saja, telah berhasil dicegah ekspor ilegal Rp12,75 miliar," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Menurutnya ini pertama kalinya Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu melakukan pencegahan ekspor ilegal untuk produk perikanan, yang dalam hal ini lobster dan mutiara. Khusus untuk ekspor ilegal lobster, diterangkan modusnya adalah dengan berusaha diselundupkan lewat bandara.
(Baca Juga: Pemerintah Gagalkan Ekspor Ilegal Mutiara Rp45 Miliar)
Adapun beberapa bandara yang menjadi sasaran adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung, Bandara Internasional Adisucipto Yogyakarta, Bandara Internasional Achmad Yani Semarang, Bandara Internasional Lombok, dan Bandara Internasional Juanda Surabaya.
"Khusus ekspor ilegal lobster, modusnya berusaha diselundupkan lewat bandara. Bandara Soetta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Lombok, Surabaya. Yang penting bandara internasional. Produk perikanan kita yang bisa dibawa dengan tangan, dicoba untuk dibawa," tandasnya.
(akr)