Rapat Dewan Gubernur BI Digelar Dua Hari
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan pada tahun ini menjadi dua hari dari sebelumnya hanya satu hari. Perubahan RDG Bulanan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas asesmen kondisi terkini makroekonomi, mikroekonomi, perkiraan ke depan, serta untuk memperkuat perumusan bauran kebijakan BI.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara mengatakan, RDG Bulanan hari pertama dilaksanakan untuk memperdalam hasil asesmen sektor moneter termasuk materi ekonomi regional (perkembangan ekonomi dari berbagai daerah di seluruh Indonesia), sektor stabilitas sistem keuangan, sektor sistem pembayaran, dan pengelolaan uang rupiah, serta mengintegrasikan opsi-opsi bauran kebijakan yang akan ditempuh Bank Indonesia.
“Sementara, RDG Bulanan hari kedua dilaksanakan untuk menetapkan bauran kebijakan Bank Indonesia,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1/2016).
Dia menjelaskan, RDG Bulanan bisa dihadiri oleh pihak di luar Bank Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, RDG dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara. "Untuk RDG bulan Januari 2016, akan mengundang perwakilan dari Pemerintah, dalam hal ini Menko Perekonomian,” paparnya.
Di samping itu, lanjut Tirta, publikasi siaran Pers dan/atau penyelenggaraan Konferensi Pers akan dilaksanakan setelah RDG Bulanan hari kedua. Konferensi pers RDG Bulanan dilaksanakan untuk cakupan kuartalan.
Penyelenggaraan RDG Bulanan dengan cakupan kuartalan masing-masing dilakukan pada bulan Februari 2016 (Cakupan Kuartal IV-2015), Mei 2016 (Cakupan Kuartal I-2016), Agustus 2016 (Cakupan Kuartal II-2016), November 2016 (Cakupan Kuartal III-2016).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara mengatakan, RDG Bulanan hari pertama dilaksanakan untuk memperdalam hasil asesmen sektor moneter termasuk materi ekonomi regional (perkembangan ekonomi dari berbagai daerah di seluruh Indonesia), sektor stabilitas sistem keuangan, sektor sistem pembayaran, dan pengelolaan uang rupiah, serta mengintegrasikan opsi-opsi bauran kebijakan yang akan ditempuh Bank Indonesia.
“Sementara, RDG Bulanan hari kedua dilaksanakan untuk menetapkan bauran kebijakan Bank Indonesia,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1/2016).
Dia menjelaskan, RDG Bulanan bisa dihadiri oleh pihak di luar Bank Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, RDG dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara. "Untuk RDG bulan Januari 2016, akan mengundang perwakilan dari Pemerintah, dalam hal ini Menko Perekonomian,” paparnya.
Di samping itu, lanjut Tirta, publikasi siaran Pers dan/atau penyelenggaraan Konferensi Pers akan dilaksanakan setelah RDG Bulanan hari kedua. Konferensi pers RDG Bulanan dilaksanakan untuk cakupan kuartalan.
Penyelenggaraan RDG Bulanan dengan cakupan kuartalan masing-masing dilakukan pada bulan Februari 2016 (Cakupan Kuartal IV-2015), Mei 2016 (Cakupan Kuartal I-2016), Agustus 2016 (Cakupan Kuartal II-2016), November 2016 (Cakupan Kuartal III-2016).
(dmd)